Hard News

Unggah Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Warga Karanganyar Diciduk Polisi

Jateng & DIY

12 Oktober 2017 09:43 WIB

Tersangka EDP diciduk aparat Satreskrim Polres Karanganyar. (solotrust.com/joe)

KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar menciduk seorang warga Karanganyar berinisial DEP (22). Tersangka digelandang ke Mapolres Karanganyar lantaran menggunggah foto-foto bugil mantan pacar ke media sosial (Medsos).

Begitu ditangkap di wilayah Solo pada Rabu (11/10/2017) sore, pelaku langsung menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Karanganyar.



Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan, ulah pelaku ini diketahui paska korban AS yang juga mantan tersangka akan mengecek akun media sosial miliknya 14 September lalu. Begitu mendapati akunnya tersebut, wanita asal Sragen itu terkejut lantaran akunnya terdapat foto-foto bugil dirinya. Korban pun kemudian melaporkan tindakan DEP tersebut ke Mapolres Karanganyar, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku.

“Pelaku mengunggah ke media sosial foto-foto bugil AS pada 24 Mei 2016, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk meyelidiki motif pelaku.” Tutur Kompol Prawoko.

Untuk mencegah gambar foto-foto korban teresebar luas, pihaknya juga telah meminta perusahaan pengelola memutus atau banned akun korban. Pelaku dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

(Joe-Wd)

(Redaksi Solotrust)