Hard News

Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Pembunuhan Dibekuk

Hard News

14 Oktober 2017 08:58 WIB

Tiga pelaku pembunuhan dibekuk tim Reserse Mobile Polrestabes Semarang, sementara satu pelaku masih buron. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com - Jajaran tim Reserse Mobile Polrestabes Semarang berhasil membekuk tiga orang pelaku pembunuhan. Ketiganya yakni Arif Ariyanto alias Gundul (21) warga Kampung Jempono, Kecamatan, Genuk Semarang, mochamad ridwan (19) warga Jalan Gangin Raya, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk dan Santoso (29) warga Jalan Gangin Sari V, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Semarang, sementara satu tersangka lain atas nama Yanuar alias Klowor (21) masih dalam pengejaran petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat rilis kasus di Mapolrestabes semarang Jumat (13/10/2017) menjelaskan, total pelaku pembunuhan berjumlah empat orang dan baru tertangkap tiga orang, sementara satu pelaku lagi masih DPO.



“Pelakunya ada empat, saat ini berhasil kita amankan tiga orang, satunya masih DPO.” Terang Kombes Pol Abiyoso Seno aji.

Antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal, pembunuhan tersebut bermula dari pesta miras yang dilakukan oleh para pelaku dan korban pada Jumat (23/6/2017) lalu. Pesta tersebut awalnya dilakukan di rumah tersangka Yanuar di daerah Ngablak Pedurungan, Semarang, kemudian empat pelaku bersama kedua korban berpindah lokasi ke daerah Muktiharko Kidul. Di lokasi tersebut keenamnya kembali menenggak miras hingga akhirnya terjadi percekcokan dan penganiayaan.

Para tersangka memukul kepala korban Agung, sementara korban Oki yang mau melerai justru ikut menjadi sasaran. Satu tersangka yang bernama Yanuar mengeluarkan pisau dan ditusukkan di pipi Oki dan perut korban Agung, tusukan di perut tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah ditusuk dibagian perutnya, Agung tersungkur dengan posisi tengkurap di atas genangan air. Melihat hal tersebut, tersangka yanuar (DPO) dan Santoso pergi dari lokasi. Tubuh korban kemudian ditarik ke tempat kering oleh salah seorang tersangka, setelah itu satu tersangka lain yakni Mochamad Ridwan memukul kepala bagian belakang korban Agung menggunakan helm.

Empat tersangka tersebut melarikan diri ke luar Kota Semarang untuk menghindari kejaran Polisi. Selama empat bulan mereka bersembunyi, para tersangka lari menuju Kendal, Wonosobo dan Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah dirasa aman mereka kembali ke Semarang dan langsung ditangkap oleh petugas.

“para tersangka ini lari menuju ke beberapa kota Kendal, Wonosobo dan Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah merasa aman, mereka kembali ke Semarang, saat itulah langsung diamankan oleh petugas.” Tutur Kapolrestabes Semarang.

Sementara itu salah seorang tersangka Arif Afriyanto mengaku tindakan tersebut dilakukan lantaran merasa kesal dan sakit hati dengan perkataan korban Agung. Korban Agung tersebut ikut minum bersama atas ajakan Oki, namun saat minum bersama korban mengejek Arif dan tiga tersangka lain.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat denga pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) tentang pengeroyokan bersama-sama, hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

 

(Vita-Wd)

(Redaksi Solotrust)