Hard News

Dua Minimarket Tak Berijin Ditertibkan Satpol PP

Hard News

19 Oktober 2017 14:44 WIB

Satpol PP Kabupaten Blora lakukan penertiban sejumlah minimarket. (solotrust.com/priyo)

BLORA, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Kamis (19/10/2017) melakukan penertiban sejumlah minimarket yang tidak mengantongi ijin dan nekat beroperasional. Dengan di komandoi langsung Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto, dengan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari, beserta beberapa anggota, penertiban dimulai dari kecamatan Sambong dengan sasaran yang dituju adalah salah satu minimarket di Jalan Blora-Cepu km 27 Kecamatan Sambong dan di Jalan MR Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.

Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri Danaryanto menerangkan, penertiban ini dilaksanakan atas dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora yang menerangkan bahwa minimarket tersebut  belum mengantongi ijin buka, karena ada syarat yang tidak terpenuhi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012.



“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20 menyebutkan bahwa pendirian minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. Pada kenyataannya Alfamart Sambong berjarak kurang dari 0,5 km dari Pasar Gadu, begitu juga dengan Indomaret Kaliwangan Mlangsen yang berjarak hanya 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Sehingga ijin mereka tidak keluar dan harus ditutup,” jelas Pak Anang.

Menurutnya sebagai solusi, pihaknya menyarankan agar pengelola bisa mencari lokasi lain yang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga usaha minimarketnya bisa dipindah berjarak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.

“Ya kami lakukan melalui pendekatan, kami sarankan pindah lokasi yang jaraknya lebih jauh dan jika belum ijin kami harap bisa ijin sesuai perda yang ada” Imbuhnya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto menambahkan, kedua minimarket tersebut baru berdiri kurang dari dua tahun. Namun perijinannya baru diajukan beberapa bulan lalu, sehingga tidak mendapatkan ijin karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20.

“Surat peringatan pertama ini kami layangkan dengan tenggang waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari ke depan belum ditutup, maka akan kami layangkan surat peringatan yang kedua dengan tenggang waktu 7 hari. Kalau masih saja membandel, surat peringatan ketiga siap diberikan, diikuti upaya penutupan paksa oleh petugas,” tegasnya.

Sementara itu Agus Abidin sebagai salah satu pegawai Alfamart Sambong mengatakan bahwa surat yang diberikan Satpol PP akan ia laporkan ke manajemen pusat sesuai alamat yang tertulis.

“Kami belum bisa memastikan kapan dilakukan penutupan, karena akan menunggu keputusan manajemen terlebih dahulu untuk menyikapi surat dari Satpol PP, yang jelas nanti surat yang di berikan akan segera mungkin di berikan kepada manajemen” ucapnya.

Sekedar di ketahui, dari data yang ada dua minimarket di Kabupaten Blora belum memiliki ijin beroperasi. Namun jika nantinya ada mini market yang tak berijin masih beroperasi petugas tidak segan segan untuk menutup paksa.

 

(Priyo-Wd)

(Redaksi Solotrust)