Hard News

PNS Klaten Diimbau Tidak Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi

Jateng & DIY

27 Oktober 2017 20:02 WIB

KLATEN, solotrust.com - Pemerintah kabupaten (pemkab)Klaten meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Imbauhan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 511/429/04 tentang Penggunaan LPG 3Kg. SE tertanggal 25 September 2017 itu ditujukan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Klaten.
 
Asisten Setda Klaten Bidang Ekonomi Pembangunan Slamet Widodo mengatakan, dalam SE para PNS  diminta beralih menggunakan elpiji non subsidi,yakni elpiji 5kg dan 12kg.
 
”Himbauan ini agar disosialisasikan kepada jajarannya. Camat sampai ke desa, kelurahan, RT, RW terutama yang bukan keluarga miskin dan usaha kecil mikro. Supaya elpiji 3kg lebih tepat sasaran,” ujarnya di sela kegiatan penukaran gratis tabung gas melon ke tabung 5kg di kompleks Setda Klaten, Jumat (27/10/2017).
 
Terkait hal itu, tidak ada sanksi khusus terkait SE dari bupati karena hanya sebatas imbauan. Kendati demikian, diharapkan PNS memiliki kesadaran untuk segera beralih ke elpiji non subsidi.
 
”Imbauan semoga para PNS bisa beralih ke elpiji non subsidi. Ini tidak ada kaitannya dengan kuota gas melon, kuota masih tetap sama yakni 37 ribu tabung per hari. Hanya sebagai antisipasi jika pada momen tertentu ada peningkatan kebutuhan. Target kami sampai akhir tahun untuk elpiji 3kg enggak ada gejolak,”kata Kabag Perekonomian Setda Klaten Cahyo Dwi itu.   
 
SE imbauan PNS tidak menggunakan gas melon merupakan tindaklanjut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Ukuran 3kg. Elpiji gas melon merupakan barang bersubsidi dari pemerintah bagi keluarga tidak mampu dan pelaku UKM. Gas melon hanya untuk rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per Bulan dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. (Jaka)

(Redaksi Solotrust)

Berita Terkait

Berita Lainnya