Hard News

BNPB Kembali Perpanjang Masa Darurat Gunung Agung

Hard News

28 Oktober 2017 14:35 WIB

Gunung Agung di Bali. (Dok PVMBG)

JAKARTA, solotrust.com - Masa darurat Gunung Agung di Bali kembali diperpanjang. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho merilis perpanjangan masa darurat penanganan pengungsi Gunung Agung pada Sabtu (28/10/2017).

“Gubernur Provinsi Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari mendatang. Masa keadaan darurat berlaku hingga 9 November 2017,” tulis Sutopo melalui keterangan pers tertulisnya.



Perpanjangan ini dilakukan untuk ketiga kalinya sejak status Gunung Agung dinaikan menjadi level 4 (Awas) pada 22 September lalu oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Menurutnya, perpanjangan masa darurat ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi. Selain itu, lanjutnya, juga untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung yang tidak bisa diprediksi. ''Mereka harus dipenuhi kebutuhan dasarnya di pengungsian,'' lanjut Sutopo.

Sejak dinaikan menjadi Awas, Gunung Agung belum menunjukan tanda-tanda letusan. Hingga pagi tadi, terekam 16 kali Gempa Vulkanik Dangkal (VB), dan 15 kali Gempa Vulkanik Dalam (VA), dan 1 kali gempa Tektonik Lokal (TL).

Sementara itu, PVMBG tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di zona perkiraan bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung di dalam radius 9 km dari kawah puncak, dan ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut, tenggara, dan selatan-barat daya sejauh 12 km.

 

(way)

(Redaksi Solotrust)