Hard News

Pembunuh Kasir Dapur Kalimi Dihadiahi Dua Timah Panas

Jateng & DIY

2 November 2017 12:36 WIB

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andie pimpin gelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang yang menewaskan kasir Rumah Makan Dapur Kalimi. (solotrust.com/atr)

BOYOLALI, solotrust.com - Tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibat kasir Rumah Makan Dapur Kalimi meninggal dunia, berhasil ditangkap petugas di terminal boyolali, Rabu (1/11/2017). Tersangka mengaku nekat membunuh korban karena aksi pencurianya diketahui korban.

Tersangka Novan Setya Pradana, warga Sragen Wetan terpaksa dihadiahi dua timah panas di kaki kananya, karena melawan saat hendak ditangkap petugas.



Novan adalah pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kasir Rumah Makan Dapur Kalimi yang beralamat di Jalan Pandanaran, Boyolali  meninggal dunia dengan luka sobek di leher dan tusuk di bahu kiri, Sabtu (28/10/2017). Selain tersangka, petugas juga mengamankan pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Baca juga: Kasir Dapur Kalimi Ditemukan Tewas di Depan Warung

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andie mengatakan, tersangka masuk ke Dapur Kalimi pukul 02.30 WIB berniat mencuri, namun aksi pencurian ini diketahui kasir Kalimi, Siti Munawaratun yang tidur di Dapur Kalimi. Tersangka langsung melukai korban di bagian leher. Karena masih hidup, tersangka kembali menusukkan pisau dapur ke bahu korban. Korban yang diduga kehabisan darah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di depan warung.

“Pada saat kejadian, korban ada di dalam warung tersebut sambil menjaga warung. Sekira pukul 2.30 tersangka melakukan pencurian dan diketahui oleh korban. Karena panik, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggorok leher korban, namun karena korban belum meninggal dan mengikuti si tersangka, maka korban kembali ditusuk di bagian dadanya dan korban jatuh di depan warung.” Tutur Kapolres.

Sementara tersangka mengaku nekat membunuh korban karena aksi pencurianya dipergoki. Tersangka sendiri sudah lama mengenal korban. Sementara itu uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang. Tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

 

(atr-Wd)

(Redaksi Solotrust)