Ekonomi & Bisnis

Mau Kredit Rumah Pakai KPR? Begini Langkah-langkahnya

Ekonomi & Bisnis

11 Agustus 2017 13:52 WIB

INGIN punya rumah sendiri? Bingung cari pinjaman yang sesuai? Tenang, sebelum Anda memulai untuk membeli rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR), solotraust.com akan berbagi langkah bagaimana kita bisa membeli rumah idaman secara kredit melalui sistem KPR.

1. Tentukan rumah yang akan dibeli dengan kredit
Langkah pertama untuk bisa memiliki rumah secara kredit adalah dengan menentukan rumah yang akan dibeli. Untuk bisa menentukan rumah ini, kita bisa melakukan dua hal. Pertama adalah dengan mendatangi bank dan minta informasi lokasi-lokasi rumah yang tersedia untuk kredit KPR. Dan yang Kedua, mencari sendiri rumah atau perumahan melalui koran, internet, survei langsung ke beberapa lokasi, atau info dari iklan tentang rumah KPR.



Agar lebih efektif, ada baiknya kita mencari beberapa pilihan atau alternatif rumah yang akan dibeli untuk nantinya dapat dibandingkan dari sisi harga, kemudahan proses kredit KPR rumah, dan lain-lain.

2. Tanyakan segala hal terkait rumah tersebut
Setelah rumah target KPR sudah dipilih, tahap selanjutnya kita harus menanyakan segala hal yang berkaitan dengan rumah tersebut. Hal-hal yang perlu kita tanyakan antara lain adalah seperti harganya, berapa uang mukanya, cicilannya, dan berapa biaya tanda jadinya.

Hal lain yang juga harus ditanyakan yaitu apakah rumah itu sudah dibangun atau baru akan dibangun setelah bayar uang muka. Penting juga untuk meihat gambar denah dan desain dari rumah tersebut, dan pastikan lokasinya dengan benar. Jangan lupa juga untuk melakukan cek fasilitas rumah dan perumahan. Jika rumah KPR ini baru akan dibangun, kita harus bisa memastikan waktu atau lamanya rumah dibangun. Tanyakan pula bagaimana proses kredit KPR rumah nantinya.

3. Membayar tanda jadi
Ketika semua informasi sudah kita dapatkan secara gamblang dan jelas, langkah berikutnya yaitu membayar tanda jadi. Tanda jadi ini seperti tanda booking yang merupakan bukti pemesanan rumah atau kaveling, supaya rumah yang kita inginkan tidak lantas dibeli orang lain atau juga supaya harganya tidak naik jika tidak segera dibayar.

Umumnya, setiap developer memiliki aturan yang berbeda-beda terkait tanda jadi ini. Ada beberapa developer yang membebaskan tanpa batas waktu, ada juga yang mengharuskan bayar uang muka setelah beberapa waktu, namun ada pula developer yang hangus bila tidak jadi.

4. Bayar uang muka KPR
Setelah membayar tanda jadi, langkah selanjutnya dari prosedur pembelian rumah secara kredit ini adalah membayar uang muka KPR. Beberapa developer menyatakan bahwa tanda jadi sudah merupakan bagian uang muka. Jadi jika aturannya demikian, maka kita hanya perlu membayar sisanya saja.

Uang muka yang telah kita bayarkan ini akan dikembalikan jika pengajuan KPR rumah tersebut ternyata mengalami penolakan oleh pihak bank.

5. Ajukan KPR ke pihak bank
Berikutnya setelah uang muka dilunasi, maka kita harus mengajukan kredit KPR ke bank yang sesuai dengan pilihan kita. Para proses ini umumnya developer akan membantu kita mengurus pengajuan ini ke bank yang sudah menjadi partner-nya. Tapi bila kita memilih bank yang bukan partner developer, maka kita akan diminta untuk memproses pengajuan kredit KPR rumah ini sendiri.

Beberapa persyaratan KPR yang harus kita lengkapi untuk pengajuan ini antara lain fotokopi rekening koran, semua tabungan, surat keterangan bekerja, slip gaji tiga bulan terakhir, menjadi pegawai tetap minimal dua tahun, fotokopi KTP, KK, surat nikah, dan lain-lain tergantung masing-masing persyaratan dari bank. Sedangkan waktu dalam pengajuan KPR rumah ini umumnya akan memakan waktu yang cukup lama, sekitar satu bulan.

Hal lain yang sangat penting adalah tentang harga rumah, uang muka, besar cicilan, lama angsuran dan besaran gaji memang akan saling memengaruhi satu dengan lainnya dalam proses pengajuan KPR ini. Maka bila salah satu komponen tadi ada yang dikurangi maka yang lainnya harus lebih tinggi. Seperti misalnya jika cicilan kredit KPR per bulan ingin diturunkan, maka uang muka harus ditambah, atau jika tidak, lama cicilan diperpanjang. Dari sini kita memang diharuskan berpikir lebih untuk menentukan pembelian rumah secara kredit ini.

 

Penulis : Dhika Lukmana
Editor : Wahyu Setiawan

(Patner)