Hard News

Tersangka Pengedar Pil Dextro Diamankan Polisi

Hard News

20 September 2017 10:11 WIB

GELAR PERKARA: Kapolres Jepara AKPB Yudianto Adhi Nugroho pimpin gelar perkara di mapolres Jepara Selasa (19/10/2017)

JEPARA, solotrust.com -  Ribuan butir pil dextro berhasil diamankan Polisi. Kapolres Jepara AKPB Yudianto Adhi Nugroho dalam gelar perkara di mapolres Jepara Selasa (19/10/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Roy bermula dari informasi masyarakat. Dimana, Roy menjual atau mengedarkan obat obatan jenis dextromrthorphan tanpa ijin.

“Tersangka menjual dan mengedarkan pil dextro ini kepada kalangan remaja serta tidak memiliki ijin,” ungkap Kapolres Jepara. 



Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Sat Narkoba Polres Jepara menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 “Saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan ribuan pil dextro. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Jepara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Jelas Yudianto.

Sementara Roy yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama mengaku, ribuan pil dextro tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal. Satu plastik berisi 1000 butir pil dextro dia beli seharga Rp 600 ribu, dan dijual lagi seharga Rp 15.000 per paket yang berisi 13 butir. Sementara untuk pembeli pil dextro itu, Roy mengaku dari berbagai kalangan, baik dari kalangan remaja sampai dewasa. “Biasanya para pembeli datang langsung ke rumahnya atau bisa memesan terlebih dahulu kemudian sistem cash on delivery (COD),” katanya.

Roy menambahkan, para pemesan pil dextro tersebut rata-rata memang dari kalangan remaja yang biasanya digunakan untuk mabuk. Biasanya juga banyak dipesan saat ada pertunjukan orkes dangdut.

“Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak efek yang ditimbulkan akan merasa seperti mabuk dan nge-fly (seperti terbang),” tambah tersangka

Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Jepara dan dikenakan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar.

 

(net-Wd)

(Redaksi Solotrust)