Kepada desa (Kades) di Kabupaten Boyolali dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati penyesuaian masa jabatan, Rabu (26/06/2024). Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan langsung Bupati M Said Hidayat di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali
BOYOLALI, solotrust.com – Sebanyak 240 kepada desa (Kades) di Kabupaten Boyolali dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati penyesuaian masa jabatan, Rabu (26/06/2024). Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan langsung Bupati M Said Hidayat di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, mengungkapkan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Membawa Perubahan Dinamika Pemerintahan. Perubahan terjadi pada pemerintahan tingkat pusat, daerah, dan desa.
“Ini menjadi amanat undang undang langsung bisa dieksekusi. Kami selaku Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadwalkan tanggal 26 Juni 2024 ini baru bisa untuk mengukuhan kepala desa. Hari ini 240 dari 261, artinya yang lain (21 desa) masih pj (penjabat kepala desa),” ungkapnya.
Bupati M Said Hidayat yang menyerahkan dan mengukuhkan berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, para kades dapat melayani masyarakat lebih baik. Para kades dapat menyesuaikan perencanaan pembangunan ke depan dalam membangun Kabupaten Boyolali.
“Syukuri dan bekerjalah dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan baik. Jagalah kerukunan di antara masyarakat menjadi hal yang utama, tidak putus silaturahmi di antara kita semua dan warga Boyolali,” ujarnya.
Disebutkan, dari 240 kades yang bisa hadir secara langsung sebanyak 232 orang, sedangkan delapan kades mengikuti secara virtual. Kedelapan kades mengikuti secara virtual dikarenakan sedang melakukan ibadah haji sebanyak tiga orang, sakit tiga orang, satu kades cuti, dan diberhentikan sementara sebanyak satu kades.
Selain itu, menurut data Dispermasdes Kabupaten Boyolali terdapat 215 kades pengangkatan 2019. Semula akhir masa jabatan (AMJ) pada 2025, kini diperpanjang sampai dengan 2027.
Ada pula sepuluh kades pengangkatan 2020, AMJ pada 2026 kini diperpanjang sampai dengan 2028. Sebanyak 15 kades pengangkatan 2022, semula AMJ pada 2028 kini diperpanjang sampai dengan 2030. (jaka)
