Ditjen Gakkum bersama Bareskrim Polri menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. (Foto: esdm.go.id)

AMBON, solotrust.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) secara tegas menindak oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI). 

Saat ini Ditjen Gakkum bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
 
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," kata Jeffri Huwae di Ambon, Maluku, Kamis (25/06/2026).
 
Adapun dari 26 tersangka, dua orang di antaranya merupakan warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah warga negara asing (WNA). Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Jeffri Huwae menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, yakni di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
 
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri Huwae dalam siaran pers.
 
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru berhubungan dengan perkara. 
 
Dalam penanganan perkara, penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apa pun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat gubernur Maluku yang menegaskan pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.