Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, mulai Senin, 13 April 2026. (Foto: haji.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, siapa pun yang tak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah. Selain pembatasan tersebut, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.

Di lain sisi, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Seluruh pemegang visa selain visa haji juga tak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, secara konsisten diterapkan pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji. Menanggapi kebijakan itu, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan langkah ini merupakan kebijakan rutin diberlakukan menjelang musim haji guna memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” terang dia di Jakarta, Senin, 13 April 2026, dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah RI, haji.go.id.

Ichsan Marsha juga mengimbau warga Negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji, itu Ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Ichsan Marsha mengimbau seluruh warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.