Ilustrasi (Foto: Alexas-Fotos)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan korban penganiayaan dan penyekapan, YTR memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh, sekaligus mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
 
“Kami menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan dialami saudari YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini merupakan bentuk kekerasan sangat serius karena berlangsung dalam waktu panjang, mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis sangat berat bagi korban,” kata Arifah Fauzi, saat menghadiri konferensi pers penanganan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR di Polda Jawa Barat, baru-baru ini. 
 
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyatakan fokus utama Kementerian PPPA saat ini adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, mulai dari perawatan kesehatan hingga pemulihan psikologis dan pendampingan hukum. Menteri PPPA menegaskan, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus.
 
“Bagi Kementerian PPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,” bilangnya dalam siaran pers.
 
Lebih lanjut, Arifah Fauzi menyampaikan dampak dialami korban bukan hanya luka fisik, namun juga trauma psikologis kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tak dapat dilakukan secara singkat. 
 
YTR membutuhkan pendampingan berkelanjutan dengan pendekatan berpusat pada korban (victim-centered approach). Dalam hal ini dengan menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan.
 
Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka. Ia menilai penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban.
 
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Arifah Fauzi.
 
Sejauh ini Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait guna memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan sesuai kepentingan terbaik korban.
 
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Sebaliknya, mari bersama-sama mewujudkan lingkungan yang mendukung pemulihan korban dan meningkatkan kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar kita,” pungkas Arifah Fauzi.
 
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun. 
 
TH juga dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara. Status pelaku sebagai residivis juga menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
 
"Kami lakukan gelar perkara, ada empat pasal dan satu lagi pasal residivis untuk memperberat lagi. Kami kumpulkan secara kumulatif, sehingga mendapatkan hukuman berat. Dukung kami, kawal terus, supaya dapat dituntut dan divonis hukuman seadil-adilnya," ujar Rudi Irjen Pol Rudi Setiawan.
 
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang turut hadir mengatakan tindakan penganiayaan dan penyekapan dilakukan tersangka merupakan kejahatan sistematis melampaui batas kemanusiaan. Karena itu, seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban akan ditanggung hingga pulih.