Kesepakatan bersama peserta Rakor Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Madiun oleh Forkompinda Jatim Magetan di Madiun

MADIUN, solotrust.com – Rencana perhelatan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M Taufiq di Madiun resmi kandas. Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur menegaskan tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun. Pertimbangan utama di balik keputusan tegas ini adalah faktor keamanan, keselamatan warga, dan kondusivitas wilayah.
 
Keputusan tersebut merupakan buntut dari gelombang penolakan warga Kelurahan Nambangan Kidul yang bermukim di sekitar lokasi Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak No.10. Warga mengaku masih dibayangi trauma mendalam atas insiden kerusuhan yang pernah terjadi pada 2019 silam.
 
Sikap tegas warga ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi ditandatangani pengurus RT, RW, LPKM, hingga perwakilan tokoh masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan, sebelum akhirnya dibawa ke tingkat Polda dan Kodam V/Brawijaya Jawa Timur.
 
Trauma Warga Jadi Pertimbangan Utama
 
Kordep V PSHT Pusat Madiun, Anang Jhuswandi, menegaskan penolakan dan penundaan ini bukan sekadar persoalan internal organisasi, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap rasa aman masyarakat.
 
"Intinya keselamatan masyarakat itu punya peran penting. Rekomendasi atau keputusan tidak memberikan izin itu sepenuhnya demi kondusivitas, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai memori 2019 terulang lagi," ujarnya.
 
Anang Jhuswandi menambahkan, pihak PSHT Pusat Madiun mendukung penuh langkah tegas jajaran Forkopimda Jawa Timur demi memrioritaskan keamanan daerah. Ia juga meluruskan, pemerintah tak melarang kegiatan organisasi secara mutlak, melainkan hanya membatasi lokasinya agar tidak digelar di Madiun.
 
 
"Kalau Parluh digelar di luar Kota dan Kabupaten Madiun, silakan. Tidak ada istilah melarang atau membatalkan organisasi. Kita turut membantu aparat keamanan menjaga kondusivitas Madiun," imbuhnya.
 
Kekecewaan Peserta dan Opsi-opsi yang Ditolak
 
Sebelum keputusan penundaan keluar, kubu M Taufiq sempat menggelar agenda sarasehan dan doa bersama di Hotel Kharisma, Madiun pada Jumat (25/09/2026) malam. Meski pemesanan kamar hotel sempat diperpanjang hingga Sabtu (26/09/2026), agenda resmi kegiatan tak pernah dibuka secara transparan kepada publik.
 
Penundaan ini menyisakan kekecewaan bagi sebagian peserta. Selain gagal menggelar acara di lokasi historis (PAM), tokoh nasional dijanjikan bakal hadir ternyata tidak menampakkan diri.
 
Wacana untuk memindahkan lokasi acara ke Jakarta sempat mencuat, namun langsung ditolak mayoritas peserta. Adapun hingga berita ini diturunkan, dilaporkan sekira 60 persen peserta telah membubarkan diri dan pulang ke daerah asal masing-masing.
 
Menanggapi situasi ini, Anang Jhuswandi mengimbau semua pihak untuk bersikap dewasa dan patuh terhadap keputusan pemerintah daerah.
 
"Taatlah, taat asas. Namanya pimpinan daerah mengambil keputusan tentu bukan asal-asalan. Ada pertimbangan, analisis, dan kekhawatiran matang apabila ini tetap dipaksakan," pungkasnya. (joe)