Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (10/10/2023)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang berupaya meminimalisasi jumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 
 
Upaya ini dilakukan salah satunya dengan sosialisasi melalui pelaksanaan Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024', Selasa (10/10/2023). 
 
Hadir sebagai pembicara webinar, yakni Rektor Universitas Diponegoro Yos Yohan Utama, Asisten Komisioner KASN I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN Farhan Abdi Utama, serta Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bachtiar Baetal.
 
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan webinar ini diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Selain itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kota Semarang terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN. 
 
Arief Rahman menyampaikan, pihaknya berupaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Data dan informasi Bawaslu Kota Semarang menunjukkan jumlah pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada pemilu 2019 dan pemilihan 2020 cenderung meningkat. 
 
"Tren pelanggaran netralitas ASN meningkat. Pemilu 2019 ada sembilan kasus, pemilu 2020 ada lebih banyak. Harapannya untuk pemilu dan pemilihan 2024, trennya menurun," urainya ketika membuka kegiatan.
 
Arief Rahman menerangkan, praktik sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen akun media sosial peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Semarang intensif melakukan pengawasan terhadap media sosial.
 
"Kami juga berharap masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN," imbuhnya.
 
Rektor dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama, mengatakan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya terjadi karena faktor kesengajaan, namun juga karena ketidaktahuan ASN terhadap kode etik. Padahal, sangat berbahaya jika ASN berpihak pada salah satu calon. 
 
ASN adalah pelayan publik, bukan pelayan partai atau golongan. Oleh karena itu, kata dia, penting bagi ASN mengambil posisi netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024. 
 
Asisten Komisioner KASN I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN, Farhan Abdi Utama, mengutarakan pihaknya menjumpai laporan maupun aduan adanya pegawai ASN memiliki kartu anggota partai politik tertentu. 
 
"ASN dilarang menunjukkan keberpihakan atau preferensi peserta pemilu," ucapnya.
 
KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.034. Adapun dari jumlah itu, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, sedangkan 1.450 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. 
 
Sementara, jabatan ASN sering melakukan pelanggaran adalah fungsional (26,5%), pelaksana (17,2%), JPT (15,7%), administrator (13,4%), dan pengawas (11,8%). 
 
Farhan Abdi Utama menambahkan, kategori pelanggaran paling banyak terjadi, yakni kampanye/sosialisasi media sosial (30,4%), diikuti mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%). 
 
Kategori pelanggaran lainnya, yakni melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) (10,9%), dan melakukan pendekatan ke partai politik (Parpol) terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon 
 
"Pelanggaran netralitas banyak dilakukan pada masa kampanye (52,9% atau 845 ASN), sebelum masa kampanye (47,1% atau 751 ASN). Total pelanggaran netralitas ASN, yaitu 1.596 dengan usia ASN pelanggaran paling banyak lebih dari 51 tahun," imbuhnya. 
 
Farhan Abdi Utama mengingatkan Jawa Tengah masuk dalam zona merah untuk pelanggaran netralitas ASN. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu Kota Semarang lebih ketat melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di Kota Semarang. 
 
Lebih lanjut, dia menambahkan, tantangan penanganan netralitas ASN akan semakin besar saat ini karena pesta demokrasi dilakukan serentak. 
 
Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Bachtiar Baetal, bilang netralitas ASN penting karena menjadi indikator apakah penyelenggaraan pemilu sudah bebas dari keberpihakan atau belum.
 
Bawaslu mencatat dugaan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2019, di antaranya temuan sebanyak 914 kasus, laporan sebanyak 85 kasus. Adapun dari jumlah itu, di antaranya direkomendasikan ke KASN sebanyak 894 kasus. 
 
"Sementara pada pilkada 2020 tercatat ada 1.536 jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Adapun dari jumlah itu, 1.398 kasus di antaranya telah ditindaklanjuti PPK," terangnya.