Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan hadiah sepeda motor, mobil hingga rumah bagi wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan(PBB-P2) 2022, Senin (20/11/2023)
BOYOLALI, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan hadiah sepeda motor, mobil hingga rumah bagi wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Purwanto mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah hadiah undian untuk menarik kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Hadiah yang kita undi ada 44 sepeda motor, 117 logam mulia. Puncak acara pengundian PBB di acara car free day (CFD) Minggu (19/11/2023) kemarin. Kami juga mengundi satu mobil Gran Max, satu mobil Agya, dan satu rumah,” urainya, Senin (20/11/2023).
Adanya hadiah ini mendapatkan animo cukup besar dari masyarakat. Terbukti dengan jumlah wajib pajak lunas sebelum jatuh tempo pengundian. Alhasil, pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD) Boyolali semakin meningkat sesuai target pemerintah.
Tercatat, ada 117 desa dan delapan kecamatan sudah seratus persen lunas PBB-P2. Kedelapan kecamatan itu, yakni Selo, Cepogo, Klego, Andong, Kemusu, Wonosegoro, Wonosamodro, dan Juwangi.
“PBB target Rp47 miliar dan sampai sekarang sudah tercapai 96 persen atau sekitar Rp44 miliar,” ungkap Purwanto.
Bupati Boyolali, M Said Hidayat memberi apresiasi kepada masyarakat, desa, dan kecamatan telah lunas PBB-P2. Ia berharap tahun depan lebih banyak warga dapat melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar dapat mengikuti undian berhadiah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang taat untuk membayar pajak. Tahun depan kesadaran yang sudah baik ini kita harapkan dapat ditingkatkan agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Boyolali dapat kita jalankan dengan sebaik baiknya," kata bupati.
"Terima kasih warga masyarakatku, kesadaran kita tumbuhkan, kita bangun Boyolali bersama,” imbuhnya.
Hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 42/79 berhasil diraih Wardi. Warga Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari ini mendapat rumah setelah membayar pajak sebesar Rp18.025.
Hadiah satu unit mobil Toyota Agya GM/T1-2 diraih Payem. Warga Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede mendapat mobil setelah membayar pajak sebesar Rp51.948.
Sementara hadiah satu unit mobil Daihatsu Gran Max diraih Muh Lisin. Warga Desa Banyuurip, Kecamatan Klego ini membayar pajak sebesar Rp3.942.
Masyarakat diimbau segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023 karena ada program bebas denda. Selanjutnya, apabila lebih dari jatuh tempo akan dikenakan denda. (jaka)
