Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amin Suyitno menyerahkan izin penyelenggaraan sejumlah program studi baru kepada beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah di aula Kampus UMUKA, Sabtu (23/06/2026)

KARANGANYAR, solotrust.com - Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) secara resmi mendapatkan izin penyelenggaraan dua program studi (Prodi) baru dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Dua prodi itu, yakni Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) atau Ahwal Syakhsiyah jenjang sarjana.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amin Suyitno, mengatakan hadirnya prodi keagamaan di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah menjadi penguat nilai inti yang menjadi karakter Muhammadiyah.
 
“UMUKA ada dua prodi baru, yakni Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga Islam. Ini menjadi pelengkap karena Muhammadiyah harus memiliki prodi-prodi keagamaan yang menjadi core values-nya,” kata Amin Suyitno di aula Kampus UMUKA, Sabtu (23/06/2026).
 
Ia menilai keberadaan prodi keagamaan akan melengkapi berbagai program studi umum yang telah berkembang di perguruan tinggi Muhammadiyah. Dengan begitu, pengembangan ilmu pengetahuan umum dan ilmu agama dapat berjalan secara seimbang.
 
“Muhammadiyah sendiri dua-duanya seimbang. Program studi umum sudah banyak, sedangkan program studi agama melengkapi. Ini menjadi ciri Muhammadiyah, ilmu umum tetap dikaji, agama juga dikaji,” papar Amin Suyitno.
 
Dengan hadirnya dua prodi baru, UMUKA diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi mengintegrasikan pengembangan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan.
 
Dalam kesempatan sama, Kementerian Agama melalui Amin Suyitno juga menyerahkan izin penyelenggaraan sejumlah program studi baru kepada beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah lainnya di Indonesia, di antaranya Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Universitas Muhammadiyah Bojonegoro, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Enrekang, dan Universitas Muhammadiyah Jambi.
 
Sementara itu, Wakil Rektor II UMUKA, Sarilan M Ali, mengungkapkan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Sarjana dan KMA Nomor 768 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Sarjana.
 
“UMUKA sendiri menerima keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Hukum Keluarga Islam. Insyaa Allah mulai tahun akademik 2026-2027 kedua prodi ini siap menerima mahasiswa baru,” ungkapnya 
 
Sarilan M Ali menambahkan, kehadiran dua prodi baru tersebut, sekaligus menjadi langkah awal pembentukan Fakultas Agama Islam di UMUKA. Hal ini merupakan bagian dari program Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Muhammadiyah yang mendorong Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) memiliki fakultas berbasis keagamaan.
 
“Ciri khas perguruan tinggi Muhammadiyah adalah harus memiliki Fakultas Agama Islam. Identitas utama PTMA ada pada spirit Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Dengan bertambahnya dua prodi tersebut, UMUKA kini memiliki total 25 program studi," pungkas dia. (joe)