Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah tengah menggelar sosialisasi perlindungan konsumen di Aula SMA Negeri 1 Demak, Selasa (12/5/2026). (dok.istimewa)

DEMAK, solotrust.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi perlindungan konsumen guna mendorong masyarakat menjadi konsumen yang berdaya dan bijak dalam bertransaksi, khususnya di era digital.

Kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Demak, Selasa (12/5/2026), dengan melibatkan sekitar 100 peserta yang terdiri dari siswa, ibu-ibu PKK, organisasi kemasyarakatan, pelaku UMKM, serta karang taruna di Kabupaten Demak.

Mengusung tema “Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi”, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKSW Salatiga.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Noval Nixmamara, menegaskan perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Negara telah menyiapkan instrumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, dosen FEB UKSW Salatiga, Eko Suseno Hendro Riyadi Matruty, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam berbelanja di tengah derasnya arus digitalisasi.

“Maraknya iklan di e-commerce membuat masyarakat mudah tergoda, sehingga sering membeli barang bukan karena kebutuhan, melainkan keinginan,” ungkapnya. (Chacha)