Komplotan scammer ditangkap tim Polda Jateng.

SUKOHARJO, solotrust.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di markas dugaan sindikat scammer internasional berkedok perusahaan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Senin (25/5/2026).

Penggeledahan dilakukan di tiga bangunan ruko tiga lantai yang berada di Jalan Ir Soekarno, Bangorwo, Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penipuan online internasional atau pig butchering scam yang sebelumnya berhasil diungkap Ditressiber Polda Jateng. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan 38 tersangka yang terdiri dari 27 WNI, 4 warga Myanmar, dan 7 warga Nepal.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa kami pada hari ini Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, ya, atas perkara yang kami tangani kemarin. Ya, tentunya bagian hal tersebut akan dipergunakan dalam kepentingan penyidikan,” kata Himawan kepada wartawan.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sedikitnya 117 barang bukti elektronik dan perlengkapan operasional.

“Yang disita kurang lebih 117 item, ya. Baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Himawan menjelaskan, dari 38 tersangka, lima di antaranya dilibatkan dalam penggeledahan di markas tersebut.

Saat ditanya apakah direktur perusahaan sudah diamankan, Himawan menyebut pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

“Belum. Sementara masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng setelah menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital. Polisi kemudian menggerebek kantor berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Sukoharjo.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan penipuan investasi kripto palsu dengan modus membangun kedekatan emosional kepada korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu dan akun fiktif. Korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi pada platform trading kripto yang telah dimanipulasi sistemnya.

Polisi menyebut sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2025 dan menyasar korban warga negara asing.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat itu diketahui menarget sekitar 5.000 orang dengan jumlah korban mencapai 133 orang. Total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai USD 2,3 juta atau sekitar Rp41 miliar.

Himawan menambahkan, sebagian pelaku memiliki peran sebagai marketing dan leader dalam operasional penipuan online tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain di balik kasus tersebut.

“Ya, ini masih dalam proses penyidikan masih, ya,” ujarnya.

Polda Jateng turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan waspada terhadap berbagai modus penipuan online.

“Ya tentunya imbauan kami kepada masyarakat ya, ee apa, bijak menggunakan ee apa, media sosial dan hati-hati terhadap penipuan online,” kata Himawan.

Usai penggeledahan, polisi melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi di tiga ruko tersebut. (add)