Tim kuasa hukum terdakwa, Jati Kani Parnoto dan Nur Aji Basuki, saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (21/09/2026

KARANGANYAR, solotrust.com - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MH, salah seorang karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Karanganyar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (21/09/2026). Agenda persidangan fokus pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). ​Sebelumnya, MH dituntut hukuman pidana penjara selama empat bulan.
 
Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa, Jati Kani Parnoto dan Nur Aji Basuki, memohon kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan pidana badan kepada klien mereka.
 
​Sandarkan Pembelaan pada KUHP Baru
 
Kuasa hukum terdakwa MH, ​Jati Kani Parnoto, mengatakan ketentuan dalam KUHP baru memungkinkan penjatuhan pidana pengawasan atau hukuman percobaan untuk perkara dengan kriteria tertentu.
 
"Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dari sudut pandang lebih humanis. Sisi kemanusiaan yang menjadi pertimbangan utama adalah kondisi keluarga terdakwa. MH merupakan orang tua tunggal, membesarkan dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian," ungkapnya.
 
​Tim kuasa hukum menilai sanksi berupa pengawasan maupun kerja sosial jauh lebih tepat dibanding pidana kurungan penjara.
​
Upaya Restorative Justice Sejak Awal.
 
Selain mengajukan opsi pidana pengawasan, penasihat hukum mengungkapkan skema restorative justice sebenarnya telah diupayakan sejak awal proses hukum berjalan, termasuk sewaktu terdakwa masih menjalani masa penahanan. 
 
​Dalam sidang, majelis hakim mengonfirmasi seluruh poin pembelaan, kondisi latar belakang terdakwa, serta rekam jejak pengajuan restorative justice akan masuk dalam pertimbangan sebelum pengambilan putusan akhir.
​
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (28/09/2026), dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa di PN Karanganyar. (joe)