Ilustrasi (Foto: Pixabay/Fernandozhiminaicela)

JAKARTA, solotrust.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Icha yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Ia menekankan setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan, berhak memeroleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugasnya.
 
"Kami menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya dr I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya," kata Arifah Fauzi dalam siaran pers, Kamis (02/07/2026).
 
Sebagai kementerian mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA memandang setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. 
 
Di tengah duka dirasakan keluarga dan masyarakat, peristiwa dialami dr Icha menjadi pengingat keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia. Apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun," tegas Arifah Fauzi.
 
Ia menambahkan, dukungan dan kepedulian seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan ruang kondusif di tengah proses hukum dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang sedang berduka.
 
"Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," tutup Arifah Fauzi.
 
Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan segera melaporkan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.