Komunitas pecinta hewan, Rumah Difabel Meong melakukan sosialisasi di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo

SOLO, solotrust.com - Teradu penganiayaan terhadap kucing, S (26), warga Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo membacakan surat penyataan tak mengulangi perbuatannya. Ia juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap hewan. 
 
Surat pernyataan itu ia buat dan ditandatangani saat komunitas pecinta hewan, Rumah Difabel Meong melakukan sosialisasi dan menemui S di rumahnya.
 
"Assalamualaikum, saya S pelaku banting kucing berjanji tidak memelihara hewan apa pun dan tidak menyiksa hewan apa pun dan di mana pun. Saya mengikuti proses hukum," kata S membacakan surat penyataan, Selasa (09/01/2024).
 
Usai membacakan surat pernyataan, S langsung masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu.
 
Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia mengatakan, meski S membuat surat pernyataan dan telah dibacakan, namun proses hukumnya tetap berjalan. Ia diadukan ke Mapolresta Solo pada Senin (01/01/2024) dengan delik Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan
 
"(Surat pernyataan) Ini tidak menggugurkan. Proses hukum tetap berjalan, tapi kami sebagai penolong kucing wajib mendampingi dia untuk tidak lagi menyiksa," kata Ning Hening Yulia.
 
Pihaknya juga akan menyiapkan sanksi sosial kepada S agar dapat menyentuh hatinya supaya lembut terhadap hewan peliharaan. Sanksi sosial disiapkan berupa memberi makan beberapa ekor kucing setiap harinya.
 
Kendati demikan, Ning Hening Yulia juga tetap akan mengutamakan praduga tak bersalah yang dimiliki teradu.
 
"Memang kami perkarakan, tapi tetap kami temani agar menjadi lebih baik. Ini tidak menggugurkan proses hukum dan bukan upaya damai serta permintaan maaf. Ini penegasan upaya hukum," pungkasnya. (add)