Ilustrasi (Foto: Pixabay/Geralt)

JAKARTA, solotrust.comKementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Sikap tegas itu diwujudkan melalui pencabutan Izin Terdaftar sejumlah pondok pesantren (Ponpes) yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.

Pasal 6 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur Menteri memberikan Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020
 
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, namun juga pada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan, namun tidak mengambil tindakan.
 
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru. Mereka yang dianggap tahu, tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta, Rabu (13/05/2026), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
 
Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Wamenag menilai tindakan tersebut tak hanya menimbulkan trauma bagi korban, namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
 
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.
 
Romo Muhammad Syafi'i  juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.
 
Kementerian Agama telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.
 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
 
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” tegasnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.
 
Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
 
Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara virtual. Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
 
Langkah serupa dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
 
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
 
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.