Pengurus LBH AP PDM Karanganyar bersama Jajaran Pimpinan Muhammadiyah Karanganyar. (Foto: Dok. Istimewa)

KARANGANYAR, solotrust.com - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) lahir untuk penegakan hukum berkeadilan di wilayah Kabupaten Karanganyar, 
bukan hanya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, lembaga ini juga aktif melakukan edukasi hukum bagi masyarakat tingkat bawah.
 
Ketua LBH AP, Ari Santosa, mengatakan awal mulai pembentukan LBH AP PDM Karanganyar dari pembentukan LBH Muhammadiyah atau lebih dikenal LBH MU pada 2020, saat pandemi Covid-19 melanda. Pembentukan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar setiap daerah memiliki lembaga bantuan hukum. Pada 2023, nomenklatur lembaga berubah secara nasional menjadi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP).
 
Kepengurusan LBH AP PDM Karanganyar saat ini dipimpin Ketua Ari Santoso bersama Sekretaris Iman Sanyoto, serta didukung sejumlah divisi strategis, salah satunya Divisi Mitigasi diketuai Fendi Tri Aryanto. LBH AP memiliki dua fokus pelayanan utama, yakni pendampingan internal warga Muhammadiyah dan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
 
“Secara internal kami mendampingi warga Muhammadiyah yang menghadapi persoalan hukum. Sementara secara eksternal, kami terbuka untuk masyarakat luas, khususnya warga Karanganyar,” katanya.
 
Ari Santosa mengutarakan, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayahnya masing masing. Dalam kiprahnya, LBH AP telah menangani berbagai persoalan hukum, mulai dari pendampingan pemerintah desa dalam sengketa perdata dengan korporasi hingga sengketa rumah sakit. Salah satu kasus paling berkesan adalah pendampingan terhadap seorang penjual nasi goreng di wilayah Jumantono yang terlilit utang.
 
"LBH AP tidak hanya membantu penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menggandeng LazisMU untuk memberikan bantuan modal usaha kepada warga tersebut," ucap Ari Santosa.
 
Sekretaris LBH AP PDM Karanganyar, Iman Sanyoto menambahkan, pihaknya ingin seluruh masyarakat merasa memiliki tempat untuk mengadu ketika menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, meski prioritas pelayanan diberikan kepada warga Karanganyar, LBH AP juga tetap menerima masyarakat dari luar daerah yang membutuhkan bantuan.
 
“Harapannya semua masyarakat di Karanganyar bisa kami wadahi, apabila berkaitan dengan masalah hukum bisa datang ke kami. Sebenarnya tidak hanya warga Karanganyar saja, kami juga terbuka jika ada masyarakat luar daerah meminta bantuan terkait permasalahan hukum," bilang Iman Sanyoto.
 
Saat ini pendampingan dilakukan LBH AP tidak berhenti pada penyelesaian perkara hukum semata. Dalam sejumlah kasus juga membantu mencarikan solusi ekonomi bagi masyarakat.
 
“Masalah hukumnya kami selesaikan, kami juga menyelesaikan terkait masalah ekonominya. Lembaga kami juga membantu bekerja sama dengan sistem dan memberi solusi sampai akhir,” tandasnya 
 
Selain pendampingan kasus, LBH AP juga merancang program penyuluhan hukum ke desa-desa guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini diharapkan mampu memperluas pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.
 
Sementara itu, Bidang Divisi Mitigasi LBH AP PDM Karanganyar, Fendi Tri Aryanto, mengatakan di  bidang pendidikan, LBH AP turut membuka kesempatan magang bagi mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Solo Raya dan sekitarnya. Program ini menjadi sarana pembelajaran praktik hukum secara langsung di lapangan dan diharapkan dapat membentuk kemampuan praktis mahasiswa.
 
“LBH AP juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin belajar langsung terkait pendampingan hukum dan praktik advokasi di lapangan,” bilangnya. (joe)