Motor Mahasiswi Raib di Kos Cemani, Spesialis Kunci T Dibekuk Polsek Grogol.

SUKOHARJO, solotrust.com– Petualangan dua pemuda yang nekat mencuri sepeda motor di kawasan kos-kosan Sukoharjo dan Solo akhirnya berujung di jeruji besi. Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) bermodus kunci letter T.
 
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KNR (19), warga Baki, Sukoharjo, dan ASW (23), warga Laweyan, Solo. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Baki setelah polisi melacak jejak tindak kejahatan mereka.
 
 
 Kronologi Kejadian: Parkir Dini Hari, Pagi Hari Aset Rp20 Juta Melayang
 
 Kapolsek Grogol, AKP Joko Purwadi, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi asal Sragen yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam di tempat kosnya di Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
 
 Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (18/9/2026). Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, alangkah terkejutnya korban saat hendak beraktivitas pada pukul 07.00 WIB, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat.
 
 "Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku berinisial KNR dan ASW," ujar AKP Joko Purwadi mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena di Mapolsek Grogol, Senin (12/10/2026).
 
 Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp20 juta. Berbekal laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin IPDA Wahyu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok kedua tersangka di wilayah Baki.
 
 Dalam menjalankan aksinya, para pelaku dengan sengaja mengintai tempat kos dan permukiman padat yang minim pengawasan. Mereka membekali diri dengan kunci letter T untuk membobol rumah kunci kendaraan target secara cepat.
 
 Uniknya, berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku tidak pilih-pilih jenis kendaraan. Selagi ada kesempatan dan situasi mendukung, motor apa pun akan mereka sikat.
 
 "Modus operandinya, pelaku memang sengaja merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di kos-kosan ataupun permukiman. Mereka pakai kunci letter T. Dari keterangan tersangka, mereka tidak pilih-pilih merk, se-dapatnya," jelas AKP Joko.
 
 Meski data kepolisian mencatat KNR dan ASW belum pernah dihukum (bukan residivis), hasil interogasi mengungkapkan fakta lain. Keduanya mengaku pernah menggasak sepeda motor di kawasan Kerten, Surakarta (Solo).
 
 Saat ini, penyidik Polsek Grogol masih berkoordinasi dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan atau TKP pencurian lainnya.
 
 Atas tindakan nekatnya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
 
 
 Himbauan Polisi: Pasang Kunci Ganda & CCTV
 
 Menyikapi maraknya kasus curanmor di lingkungan kos dan permukiman, Kapolsek Grogol mengimbau warga, khususnya para mahasiswa dan penghuni kos, untuk senantiasa waspada. Gunakan kunci ganda/pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.  Parkir di area tertutup atau mudah terlihat.
 
" Pasang kamera CCTV di titik-titik rawan sekitar tempat tinggal untuk memperketat pengawasan," pungkasnya. (nas)