Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (09/11/2023)

KARANGANYAR, solotrust.com - Piala Dunia U-17 di Kota Solo pada 10 November hingga 2 Desember 2023, keberadaan warga negara asing (WNA) diwaspadai di wilayah Kabupaten Karanganyar. 
 
Saat itu aktivitas warga asing akan meningkat seiring gelaran Piala Dunia berlangsung hingga satu bulan mendatang. 
 
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah, Tejo Harwanto, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (09/11/2023).
 
Tejo Harwanto mengungkapkan, rakor bersama jajaran terkait tujuannya mengawasi orang asing di Karanganyar sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Pihaknya tidak memungkiri Piala Dunia U-17 di Kota Solo akan berdampak pada peningkatan jumlah orang asing, baik dari pemain hingga suporter pendukung masing-masing klub sepak bola. 
 
Mereka tentunya tidak sekadar melihat pertandingan sepak bola, namun juga akan berwisata di objek-objek wisata, termasuk ke Kabupaten Karanganyar.
 
“Warga negara asing ini akan bergeser ke Karanganyar, khususnya di kawasan wisata Tawangmangu dan sekitarnya. Mereka tentu akan berwisata sehingga perlu kita waspadai aktivitasnya,” ujar Tejo Harwanto. 
 
Terkait itu, ia pun meminta semua unsur harus mampu mendeteksi keberadaan orang asing yang memberi manfaat, bukan justru mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. WNA mengganggu keamanan tentunya akan dilakukan tindakan preventif dan represif oleh aparat keamanan. 
 
"Jangan sampai orang asing melakukan tindak pidana berupa peredaran narkoba, pemalsuan dokumen, illegal fishing, dan lainnya. Operasi yustisi orang asing juga akan dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal," kata Tejo Harwanto.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko, bilang pihaknya meningkatkan kewaspadaan dengan mengoptimalkan jaringan komunikasi imigrasi dengan masyarakat dan unsur terkait. 
 
Kantor Imigrasi juga akan bekerja sama dengan pelaku usaha perhotelan. Mereka wajib melaporkan keberadaan orang asing melalui sistem digitalisasi jaringan Imigrasi.
 
"Kami tidak mungkin kerja sendiri, ada tim untuk menukar informasi yang kami harapkan agar lebih aktif. Tentunya kami perlu konfirmasi juga dari pelaku wisata. Jika menemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa kita tangani bersama,” papar Winarko. 
 
Masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi pelaporan WNA. 
 
Dalam acara Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) diikuti jajaran TNI, Polres Karanganyar, Bea Cukai, BIN, Kejaksaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Kesbangpol hingga kacamatan. (joe)