Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan kegiatan edukasi publik di Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dengan fokus utama pada pentingnya menjaga dan menegakkan integritas hakim dalam proses peradilan. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan kegiatan edukasi publik di Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dengan fokus utama pada pentingnya menjaga dan menegakkan integritas hakim dalam proses peradilan. Kegiatan ini dihadiri masyarakat desa, tokoh lokal, serta perangkat pemerintahan desa yang antusias mengikuti sesi diskusi.
 
Koordinator PKY Jawa Tengah, Muhammad Farhan dalam penyampaiannya menegaskan Komisi Yudisial memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas eksternal perilaku hakim, sekaligus penjaga kehormatan lembaga peradilan.
 
“Integritas hakim harus dijaga agar masyarakat benar-benar mendapatkan putusan yang adil. Komisi Yudisial membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik,” ujar Muhammad Farhan.
 
Selain dari KY, kegiatan ini turut menghadirkan Ahmadi, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga yang memberikan sudut pandang akademik mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan. Ia menekankan peningkatan literasi hukum di tingkat desa dapat memperkuat kontrol sosial terhadap praktik peradilan.
 
“Semakin masyarakat paham mekanisme peradilan, semakin kuat posisi mereka dalam mengawasi proses hukum. Edukasi seperti ini adalah bentuk penguatan masyarakat,” kata Ahmadi.
 
Di lain sisi, advokat Samsul Ridwan menekankan pentingnya peran praktisi hukum dalam mendorong budaya peradilan bersih. Ia menyampaikan, advokat dan masyarakat memiliki kepentingan sama untuk memastikan hakim menjalankan tugas secara independen dan profesional.
 
“Advokat berada di ruang sidang setiap hari. Kami tahu betul betapa pentingnya integritas hakim bagi para pencari keadilan. Karena itu, kolaborasi dengan KY dan masyarakat sangat penting,” ungkap Samsul Ridwan. 
 
Kegiatan berlangsung interaktif ini juga membuka sesi tanya jawab. Warga Desa Kedungringin menanyakan berbagai hal terkait tata cara pelaporan pelanggaran etik hakim dan perlindungan terhadap pelapor.
 
Melalui kegiatan ini, PKY Jawa Tengah berharap terbangun kesadaran bersama keberadaan peradilan bersih tak hanya bergantung pada lembaga peradilan, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga integritas hakim.
 
Edukasi publik ini menjadi salah satu langkah nyata KY dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat desa serta memperluas cakupan pemahaman publik mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial.