Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat desa, khususnya pekerja di sektor informal. (Foto: Dok. Istimewa)
JAKARTA, solotrust.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat desa, khususnya pekerja di sektor informal. Kolaborasi ini melibatkan pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara jajaran pengurus PPDI dengan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Ketua PPDI Provinsi Jawa Barat, Sutara, mengatakan pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum banyak terlindungi.
“Kesepakatannya adalah melakukan kerja sama dalam hal sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor nonformal,” kata Sutara dalam siaran pers.
Menurutnya, sasaran program ini meliputi berbagai unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, Linmas, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
Sutara menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar masyarakat miskin dan kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dapat memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalin kemitraan bersama Persatuan Perangkat Desa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY,” ucapnya.
Saat ini, PPDI mencatat memiliki jaringan luas di tiga provinsi tersebut. Di DIY terdapat 392 desa, Jawa Barat 5.011 desa, dan Jawa Tengah sebanyak 7.810 desa.
Adapun dari jumlah itu, kepesertaan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai tingkat cukup tinggi. Di DIY seluruh anggota atau serarus persen telah terlindungi, disusul Jawa Barat sebesar 93 persen dan Jawa Tengah mencapai 88 persen.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, berharap kolaborasi ini dapat diperkuat hingga ke tingkat kantor wilayah dan kantor cabang agar mampu menjangkau lebih banyak pekerja desa.
Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah desa sejalan dengan Asta Cita keenam Presiden RI Prabowo Subianto serta amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Harapannya kantor wilayah dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk melindungi masyarakat pekerja di desa,” harap Hendra Nopriansyah.
Di lain sisi, Dewan Pembina PPDI, Fatchurrohman Nugroho, menilai kerja sama tersebut harus segera ditindaklanjuti secara cepat dan terukur agar jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari masyarakat desa terus meningkat.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial, bukan produk asuransi komersial sehingga manfaat yang diberikan sangat besar bagi masyarakat.
Fatchurrohman Nugroho menjelaskan, hingga Desember tahun ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan promo iuran peserta mandiri sebesar 50 persen. Iuran semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
Selain itu, peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan pengobatan hingga sembuh. Apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Tak hanya itu, anak peserta juga berpeluang memperoleh beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi untuk maksimal dua orang anak dengan nilai manfaat yang disebut mencapai paling banyak Rp174 juta per anak.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Manfaatnya sangat besar sebagai perlindungan sosial bagi pekerja desa,” pungkas Fatchurrohman Nugroho. (add)
