Para pelaku pengguna narkoba mengenakan seragam tahanan. (solotrust-dit)

SOLO, solotrust.com - Menjelang akhir tahun 2018, jajaran Polresta Surakarta berhasil mengamankan 19 pelaku terlibat kasus penyalahgunaan oba-obatan terlarang, narkoba.

Bahkan, dari 19 pelaku tersebut, satu di antaranya seorang wanita.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Jumat (7/12/2018) mengatakan, total dari 19 pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan 31,449 gram sabu-sabu.

”Selain itu kami juga berhasil mengamankan satu unie inex seberat 0,44 gram,” jelas Kapolresta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, semua pelaku terancam hukuman minimal empat tahun hingga 15 tahun penjara. (dit)