Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda bersama Kasatnarkoba AKP Bayu Kuncoro dan jajaran memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat terlarang di mapolres setempat, Rabu (13/05/2026)
KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran petugas dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengamankan para pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Pengungkapan ini menjadi temuan terbesar dalam kurun lima tahun terakhir di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan sabu seberat 150,11 gram dan 1.071 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, mengatakan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kurun waktu lima terakhir.
"Kami berhasil mengamankan 150,11 gram sabu dan 1.071 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Ini merupakan pengungkapan narkoba jenis sabu terbesar dalam lima tahun terakhir dan kami apresiasi hasil kerja para petugas di lapangan," kata Kompol Miftahul Huda dalam ungkap kasus di Aula Januraga Polres Karanganyar, Rabu (13/05/2026).
Wakapolres menambahkan, saat ini para petugas terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lebih luas di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bumi Intanpari” bilang Kompol Miftahul Huda.
Pada kesempatan sama, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Bayu Kuncoro, mengutarakan ungkap kasus peredaran narkoba dan peredaran obat terlarang ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan terduga pelaku.
“Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan tidak lazim dari terduga pelaku. Selanjutnya, kami turunkan tim petugas untuk menindaklanjutinya di lapangan," paparnya.
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YD dan RR, masing-masing warga Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir sabu di wilayah Karanganyar.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan modus mengambil paket sabu dari seseorang bernama S yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih kami kejar keberadaannya," ucap AKP Bayu Kuncoro.
Selain kasus sabu, petugas juga mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dengan tersangka berinisial TG. Dalam kasus ini, polisi menyita 1.071 butir obat daftar G yang dijual secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan.
Obat terlarang ini merupakan obat medis untuk terapi penyakit parkinson atau antitremor. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya.
“Obat terlarang Trihexyphenidyl ini sebenarnya digunakan untuk penyembuhan parkinson atau antitremor. Dalam dosis tertentu bisa menyebabkan kebergantungan dan mengubah kesadaran,” jelas AKP Bayu Kuncoro.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (joe)
