Wali Kota Semarang, Agustina Wulijeng berfoto bersama para Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan pemkot
SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meluncurkan gerakan inovatif PNS Peduli Pekerja Rentan guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
Gerakan ini bertujuan untuk percepatan peningkatan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang melalui partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hal ini untuk memenuhi amanah Permendagri No.15 Tahun 2024 guna menaikkan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.
Data Badan Penyelenggara Jaminsan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024 mengungkapkan kondisi memrihatinkan dari 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, hanya 40.196 orang (18,64 persen) telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 175.047 pekerja informal lainnya masih belum mendapatkan perlindungan tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina Wulijeng, mengatakan kondisi ini mendorong pemkot untuk mengambil langkah-langkah strategis.
“Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi, termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri," ungkapnya, saat memimpin rakor OPD di balai kota, awal pekan ini.
Gerakan Gotong Royong
Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.
"Gerakan ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak seluruh ASN untuk turut peduli terhadap nasib pekerja rentan di sekitar kita," ajak Agustina Wulijeng.
Sasaran Pekerja RentanBerdasarkan definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan mencakup pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, dan pekerja lepas. Sasaran program meliputi berbagai profesi, seperti pengayuh becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan pekerja rentan lainnya.
Syarat utamanya adalah pekerja tersebut harus berusia maksimal 64 tahun sebelas bulan dan aktif bekerja. Sebaliknya, pekerja tidak bisa didaftarkan adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan/penghasilan, bekerja di swasta/badan usaha/organisasi, ibu rumah tangga atau berusia 65 tahun ke atas.
Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan per peserta, berdasarkan dasar upah terendah Rp1.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Mekanisme Partisipasi
ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat terdekat, maupun berdasarkan data dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem pendaftaran dan pembayaran iuran telah disiapkan secara digital untuk memudahkan partisipasi ASN.
"Dengan sekitar 16.000 ASN di lingkungan Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu singkat," tutur Agustina Wulijeng.
Program ini akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Semarang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja paling rentan di masyarakat.
