SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta telah menyelesaikan beberapa kasus selama tahapan Pemilu 2018 sejak digulirkannya masa kampanye pada 23 September lalu.
Kasus mulai dari sengketa partai dengan pihak KPU, kampanye terselubung dalam kegiatan keagamaan, pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya, hingga penyebaran kabar bohong atau hoaks.
"Kami menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye dan pemasangan APK dalam tiga bulan terakhir,” terang Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono kepada solotrust.com, Jumat (4/1/2018).
"Ada yang sampai putusan, selesai di tingkat mediasi, tidak cukup alat bukti, hingga tidak memenuhi unsur kampanye," tambah dia.
Menurut Budi, kasus yang paling viral selama tiga bulan masa kampanye adalah adanya kabar hoaks di media sosial terkait sajadah politik yang menjurus kepada salah satu peserta.
Dalam kasus tersebut, sebuah akun media sosial bernama Negri Seterah mengunggah gambar sajadah yang dianggap terdapat unsur parpol dan caleg tertentu di wilayah Kecamatan Laweyan.
Akun itu menyebarkan informasi sajadah tersebut ke sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Laweyan. Atas adanya info awal tersebut, Bawaslu langsung melakukan klarifikasi. Hasilnya, tidak cukup alat bukti seperti yang disampaikan akun itu.
“Berdasarkan informasi itu, kemudian kami telusuri pemilik akun termasuk ke lapangan apakah memang ada pembagian sajadah dengan unsur politik. Ternyata tidak ada, berarti itu murni hoaks,” tandasnya.
Tak hanya itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawasku Kota Surakarta Poppy Kusuma menjelaskan, sejumlah kasus lain juga menjadi sorotan dan diproses Bawaslu, semisal laporan unsur politis dalam kunjungan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Pondok Pesantre Al-Muayyad Mangkuyudan, Kecamatan Laweyan beberapa waktu lalu. Namun, kasus itu selesai di tingkat klarifikasi karena tidak memenuhi unsur kampanye.
“Termasuk kasus anggota DPRD Kota Surakarta Abdullah AA yang telah selesai di tingkat klarifikasi, terkait temuan pelanggaran kampanye berkaitan pemasangan APK dalam undangan reses, namun setelah diproses hasilnya juga tidak memenuhi unsur kampanye. Selain itu ada peristiwa lain seperti parade umat Islam dan pengajian, namun tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” ujar Poppy. (adr)
(way)