SOLO, solotrust.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengkritisi sikap pimpinan KPK yang beberapa waktu lalu telah mengembalikan mandat kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Baca: Ini Kelemahan Revisi UU KPK Menurut Pakar Hukum Tata Negara UNS
Menurut Antasari, sebagai pimpinan sebuah lembaga yang bertugas menjaga agar Indonesia tetap bersih dari korupsi, tidak sepatutnya mundur dari posisi serta tanggung jawabnya.
Antasari pun menyesalkan keputusan ketua lembaga anti rasuah tersebut. Pasalnya, sikap yang diambil Ketua KPK dengan mengembalikan mandat kepada Presiden itu, sama halnya dengan tidak memikirkan nasib anak buahnya sendiri.
"Saya sebagai mantan ketua KPK sangat menyesalkan kenapa pimpinan KPK itu memilih mundur. Itu (mengembalikan mandat) tidak boleh, Ketua KPK dalam kondisi apapun harus tetap berdiri. Itu tidak boleh, dia harus jaga anak buahnya," jelas Antasari kepada wartawan, usai Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia, di Lodji Gandrung, Rumah Dinas Walikota Surakarta, Sabtu (14/9/2019).
Menurut Antasari, pimpinan KPK haruslah bersikap profesional, disiplin, akuntanble. Idealnya, pimpinan KPK menyelesaikan dahulu mandat yang diberikan padanya hingga akhir masa jabatannya.
"Bagaimana sekarang bisa disebut akuntanle kalau lari dari tanggungjawab (pengembalian mandat). Mereka harus bertanggung jawab (sampai tuntas) karena mereka sudah dipilih," terangnya.
Antasari mengungkapkan, jika hanya persoalan terkait sikap DPR RI yang mengesahkan RUU KPK, itu salah besar. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah merevisi beberapa poin dari RUU KPK.
Dimana, Presiden Jokowi sudah menegaskan tidak ada SP3, tidak ada dewan pengawas dan penyadapan oleh KPK tetap ada.
"Pelemahannya dimana? Presiden Jokowi sudah bersikap. Presiden tidak setuju adannya SP3, Presiden juga tidak setuju adanya dewan pengawas. Dan Presiden pun tetap meminta penyadapan oleh KPK tetap ada. Saya setuju itu bukan pelemahan, itu kekuatan dah gitu saja," tegasnya.
Menurut Antasari, bila dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK, dirinya tidak perlu ada undang-undang yang bagus. Yang terpenting bagi Antasari, dirinya memiliki team penyidik yang solid.
"Saya tidak perlu undang-undang yang bagus. Yang penting 10 penyidik yang bagus, saya siap pimpin KPK," pungkas mantan ketua KPK itu.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan La Ode menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
Baca: KPK, Dinilai Tidak Lazim
Langkah tersebut diambil menyusul sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui adanya Revisi Undang-Undang KPK. (Kc)
(wd)