SUKOHARJO, solotrust.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), Senin (12/2/2018) melakukan penutupan terhadap 10 minimarket atau toko modern, yang sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan. Hingga hari ini, surat peringatan dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM Sukoharjo agar toko modern tersebut berhenti beroperasi tak diindahkan dan minimarket masih beroperasi.
Habisnya masa izin operasional dan tidak ada perpanjangan menjadi alasan utama dari Pemkab Sukoharjo meminta penutupan secara sukarela beberapa hari lalu. Petugas yang melakukan penutupan memberikan Line Perda atau garis perda berupa pita kuning sebagai bentuk segel terhadap minimarket tersebut.
“Kita terpaksa melakukan penutupan kepada kesepuluh minimarket tersebut dikarenakan pemilik toko tidak mengindahkan surat peringatan,“ ujar Kepala satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo.
Dia mengatakan, sejak Bulan November 2017, 10 minimarket tersebut telah habis izin operasionalnya.
10 minimarket tersebut diketahui tersebar di Kecamatan Weru, Tawangsari, Nguter, Mojolaban, Kartasura, dan Gatak. Petugas Satpol PP melaksanakan kegiatan penutupan minimarket dalam 3 tim. Satpol PP juga masih memberikan kesempatan pada pemilik toko untuk mengeluarkan barang-barang hingga Sabtu (17/2/2018) mendatang.
“Ini sebagai langkah ketegasan Pemkab dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda),“ungkap Heru.
Ia menjelaskan Pemkab Sukoharjo saat ini masih melaksanakan moratorium pendirian minimarket atau toko modern.
“Untuk jumlah toko yang berada di desa dan kota akan diatur pasca moratorium nanti. Hal ini merupakan semangat dari Pemkab Sukoharjo untuk tetap menghidupkan pasar tradisional,“ungkap Heru Indarjo
Pasca penutupan pihaknya juga akan memantau operasional toko modern yang berubah izin menjadi toko tradisional. Hal ini agar toko dalam menjalankan usaha sesuai dengan perizinannnya. (arif)
(wd)