Pend & Budaya

Guru di Demak Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Gaji Cuma Rp100 Ribu/Bulan

Pend & Budaya

19 Juli 2025 13:30 WIB

Kiai Ahmad Zuhdi, guru Madin Raudlatul Mutaalimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. (Foto: Dok. solotrust/Sigit AF)

DEMAK, solotrust.com - Seorang guru madrasah diniah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah viral di media sosial seusai didenda Rp25 Juta karena menampar muridnya.

Guru itu bernama Kiai Ahmad Zuhdi (60), warga Desa Cangkring yang mengajar di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.



Peristiwa penamparan itu sebetulnya terjadi pada 30 April 2025, namun baru diketahui publik luas ketika video Ahmad Zuhdi menandatangani surat pernyataan damai, viral di media sosial.

Sang guru bercerita, peristiwa penamparan itu terjadi pada 30 April 2025, sekira pukul 14.30 WIB, ketika ia mengajar mata pelajaran (Mapel) fiqih di ruang kelas lima. Tiba-tiba di luar kelas, ada beberapa siswa kelas enam bermain lempar-lemparan sandal. Lemparan itu sampai masuk ke ruang kelas lima dan mengenai kepala Ahmad Zuhdi hingga pecinya terjatuh.

Ahmad Zuhdi kemudian menghampiri siswanya dan menanyakan siapa yang melempar sandal sehingga mengenai kepalanya. Tak ada yang menjawab, ia lalu memperingatkan akan membawa semua murid yang bermain ke kantor untuk dibina.

"Kalau tidak ada yang mengaku, saya akan masukkan ke kantor semua untuk pembinaan," katanya waktu itu, Jumat (18/07/2025).

Setelah ada peringatan tersebut, semua murid menunjuk salah satu temannya berinisial D. Seketika, Ahmad Zuhdi secara spontan menarik siswanya itu dan terjadilah penamparan.

"Tamparan tidak sampai melukai, hanya untuk mendidik," kata pria yang telah mengabdi sebagai guru madin selama 30 tahun.

Di hari berikutnya, kakek dan ibu dari siswa berinisial D datang ke rumah kepala madin untuk mengadukan dan menceritakan peristiwa tersebut. Selanjutnya pada 1 Mei 2025, terjadilah mediasi antara kedua belah pihak bersama kepala madin.

Dalam mediasi, Ahmad Zuhdi mengakui tindakan pemukulan dan menyampaikan permohonan maaf. Ibu dari siswa berinisial SM (37), menerima permintaan maaf tersebut dan meminta Ahmad Zuhdi untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai.  

Usut punya usut, usai pernyataan damai disepakati kedua belah pihak, SM ternyata membuat pengaduan ke Polres Demak pada 4 Mei 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim dikeluarkan Satreskrim Polres Demak di hari yang sama. Ahmad Zuhdi pun sempat mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Polres Demak pada 10 Juli 2025, namun ia tak berani datang.

Akhirnya, mediasi lanjutan digelar pada 12 Juli 2025 di rumah kepala Madin Raudlatul Muta'alimin. Mediasi dihadiri guru-guru madin Dukuh Ngampel, pengirus FKDT Kecamatan Karanganyar, ketua FKDT Demak, ketua yayasan, pihak Zuhdi, serta pihak murid.

Setelah itu, masih di hari yang sama, pihak pelapor kemudian mengirimkan surat permohonan pencabutan pengaduan ke Polres Demak. Kesimpulan dari mediasi, Ahmad Zuhdi diminta kembali menyampaikan permohonan maaf serta bersedia mengganti rugi sesuai kemampuan ekonominya.

"Ternyata saya dimintai uang Rp25 juta, padahal di surat pernyataan damai tidak tertulis nominal ganti rugi," kata Ahmad Zuhdi.

Tawar menawar alot pun terjadi. Pihak Ahmad Zuhdi menawar Rp5 juta, namun pihak keluarga murid tak menerimanya.

"Kakak saya menawar Rp5 juta, itu sudah jual motor, namun karena tidak diterima, jadi dipinjami uang teman-teman hingga akhirnya saya bayar Rp12,5 juta," katanya.

Ahmad Zuhdi mengaku sedih atas kasus menimpanya. Selama 30 tahun mengajar, baru kali ini ada yang sampai memerkarakan dirinya. Banyak rekan-rekannya meminta agar ia mendoakan si murid agar ilmunya tak bermanfaat, namun dirinya tak sampai hati melakukan hal itu.

"Saya tetap mendoakan agar ilmu yang didapat murid saya bermanfaat, biar saya juga dapat pahalanya," kata Ahmad Zuhdi.

Ia pun mengaku gaji atau bisarah didapat dari mengajar sebanyak Rp100 ribu per bulan.

"Gaji saya ya Rp400 ribu, diberikan empat bulan sekali," jelasnya. (Sigit Aulia Firdaus)

(and_)

Berita Terkait

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Jelang Prosesi Pengukuhan, UMS Perkenalkan 2 Calon Guru Besar

Jalin Kerja Sama, UT Surakarta dan Pemkab Grobogan Siap Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang Berdampak

Prof Dr I Nyoman Sukerna Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu Kajian Budaya Bali ISI Surakarta

Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun, Satu WNI Meninggal Dunia, 2 Dehidrasi Berat

Seorang Pesilat di Karanggede Boyolali Meninggal Akibat Tendangan Senior

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Personel Dinkominfo Demak Berkomitmen dalam ASN BerAKHLAK

Peran Agent of Change sebagai Penguat Implementasi Core Values ASN di Kabupaten Demak

Tradisi Abon-abon Minyak Jamas, Wujud Menjaga dan Melestarikan Tradisi di Demak

Main Imbang 1-1 Lawan PSD Demak, Persebi Boyolali Melenggang ke Semifinal Liga 4 Jateng

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Balaskan Dendam Kematian Bos Hamas, Hizbullah-Iran bakal Gempur Habis Israel

Catat! Naik Kereta Api Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus ITE

Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas Masuk 2 Festival Film International

Kena Tilang ETLE? Begini Cara Bayar Dendanya Guys!

Awas! Langgar Perlintasan Sebidang Kereta Api Terancam Denda hingga Kurungan

Kasus 3 Murid TK Korban Politik Rembang, Kuasa Hukum Wali Murid Sebut Kantongi Sejumlah Bukti

Sungkeman dan Basuh Kaki Ibu sebelum Ujian, Banyak Wali Murid Nangis

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Berita Lainnya