Ilustrasi (Foto: Pixabay/Akshayapatra)
JAKARTA, solotrust.com - Transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi indikator penting terwujudnya layanan pendidikan yang adil, tanpa diskriminasi maupun penyimpangan. Mendukung hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III memantau pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Area Pelayanan Publik digelar secara online, Kamis (09/07/2026).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, mengatakan KPK terus mengevaluasi penyelenggaraan SPMB di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Rakor pada area pelayanan publik ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengawal penyelenggaraan SPMB 2026. Upaya ini semakin penting mengingat tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang setara,” ujar Azril Zah, dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk.go.id.
Selain memastikan pelaksanaan sesuai regulasi, koordinasi juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar. Menurut Azril Zah, keberhasilan implementasi sistem digital SPMB juga bergantung pada literasi digital masyarakat serta koordinasi secara baik antar-OPD bidang pendidikan.
Ia menjelaskan, Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan sejak proses pendaftaran hingga seleksi berakhir.
“KPK mengapresiasi komitmen OPD bidang pendidikan di Jawa Tengah dalam mengimplementasikan Surat Edaran KPK pada pelaksanaan SPMB. Namun, berbagai temuan dan pengaduan masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh sebagai dasar penyusunan rencana aksi perbaikan agar penyelenggaraan SPMB semakin transparan dan bebas dari penyimpangan,” jelas Azril Zah.
Pihaknya juga menegaskan, pengawasan tak dapat dilakukan satu institusi saja. Karena itu, KPK memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan, serta inspektorat kabupaten/kota guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.
Tutup Peluang Penyimpangan
Azril Zah mengingatkan, keberhasilan penyelenggaraan SPMB tak hanya diukur dari kelancaran proses penerimaan peserta didik, namun juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas sistem sehingga setiap peserta didik memperoleh kesempatan sama.
Senada, Satuan Tugas Korsup Wilayah III.2 KPK, Yuli Kamalia, menegaskan KPK mendorong terbangunnya ekosistem pendidikan berintegritas sejak pelaksanaan SPMB. Menurutnya, seluruh praktik membuka ruang transaksi dalam proses penerimaan peserta didik harus dihilangkan agar pendidikan tetap menjadi layanan publik yang menjamin kesetaraan akses, bukan komoditas diperjualbelikan.
“Setiap tahun ajaran baru, masyarakat dihadapkan pada berbagai kebutuhan untuk mempersiapkan pendidikan anak. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan di Jawa Tengah perlu memastikan tidak ada kebijakan maupun praktik yang justru menambah beban orang tua. Pelayanan pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan bebas dari perlakuan istimewa,” tutur Yuli Kamalia.
Ia menilai, berbagai dugaan penyimpangan tak hanya dipicu perilaku masyarakat, namun juga dipengaruhi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Semakin besar kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan kursi, semakin tinggi pula risiko munculnya praktik gratifikasi, titipan siswa, hingga jual beli kursi.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah per 5 Juni 2026, jumlah lulusan SMP/sederajat diperkirakan mencapai 567 ribu siswa, sementara daya tampung SMA dan SMK negeri hanya 231.724 kursi atau sekira 40 persen dari total lulusan. Kondisi ini menjadi sinyal penting untuk memperkuat pengawasan agar keterbatasan daya tampung tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya penyimpangan.
“Keterbatasan kapasitas sekolah negeri tidak boleh menjadi alasan munculnya praktik titipan, gratifikasi, pungutan liar, atau pun penyalahgunaan kewenangan. Sebagai langkah preventif, KPK mendorong seluruh penyelenggara SPMB menyamakan persepsi, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan mekanisme pengaduan masyarakat berjalan efektif,” papar Yuli Kamalia.
Sementara itu, Kepala BBPMP Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan, mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan di satuan pendidikan, hingga evaluasi dan pelaporan. Berdasarkan hasil pemantauan, tantangan utama masih berkaitan dengan daya tampung sekolah yang belum seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
“BBPMP Jawa Tengah bersama Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah guna menyamakan pemahaman terhadap kebijakan maupun aspek teknis SPMB 2026,” ungkapnya.
Menurut Nugraheni Triastuti, berbagai masukan dari daerah, seperti kebutuhan ruang kelas baru, penyesuaian mekanisme jalur prestasi, hingga penyempurnaan persyaratan administrasi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Seluruh aduan masyarakat juga terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyoroti pentingnya optimalisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi. Menurutnya, masih adanya satuan pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama yang belum menyelenggarakan TKA berpotensi menimbulkan ketimpangan kesempatan bagi peserta didik.
“Ombudsman mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama agar seluruh siswa memperoleh kesempatan setara dalam proses seleksi. Pengawasan SPMB tidak boleh hanya difokuskan pada tahap pendaftaran, tetapi harus dilakukan sejak penyusunan regulasi hingga pelaksanaan di lapangan,” bilang Siti Farida.
Ombudsman bersama inspektorat dan OPD terkait juga terus mengawasi potensi ketidakharmonisan regulasi maupun persyaratan tambahan yang dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, menegaskan penyelenggaraan SPMB dilakukan melalui sistem digital terbuka dan dapat dipantau masyarakat secara real time. Menurutnya, transparansi menjadi fondasi agar proses seleksi berlangsung objektif dan memberikan kesempatan setara bagi setiap anak.
“Disdik Provinsi Jawa Tengah juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Kebijakan tersebut mencakup larangan penjualan seragam, LKS, maupun buku oleh SMA, SMK, dan SLB negeri, disertai komitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara cepat,” kata Sadimin.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memperkuat prinsip keadilan melalui kuota afirmasi bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) dan anak panti, serta menyediakan tiga SMK boarding dan 15 SMK semiboarding bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Di saat yang sama, komitmen 'No Titip, No Jastip' terus ditegakkan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik titipan maupun intervensi dalam proses seleksi.
Menutup rapat koordinasi, KPK meyakini praktik baik telah diterapkan di Jawa Tengah dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun tata kelola SPMB berintegritas. Melalui sistem terbuka, pengawasan internal secara kuat dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, KPK berharap penyelenggaraan SPMB mampu menjamin pemerataan akses pendidikan, sekaligus menutup celah terjadinya gratifikasi, pungutan liar, titipan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
