Disperindag Jateng menggelar sosialisasi kelembagaan, tata cara pendaftaran, dan pembatalan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Acara melibatkan 40 peserta dari Soloraya dan digelar di Bakorwil II, Kamis (21/06/2024).

SOLO, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi kelembagaan, tata cara pendaftaran, dan pembatalan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Acara melibatkan 40 peserta dari Soloraya dan digelar di Bakorwil II, Kamis (21/06/2024).
 
Acara itu digelar agar tiap daerah di 35 kabupaten/kota mempunyai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Upaya itu diharapkan dapat menjadi payung hukum kepada konsumen dan masyarakat atas hak dan kewajiban.
 
Plt Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Diisperindag Provinsi Jateng, Santoso, mengatakan Disperindag Jateng mengadakan sosialisasi terhadap LPKSM wilayah Soloraya.
 
"LPKSM di kabupaten/kota ini tentunya perlu kita ajak bersinergi, kami lakukan pembinaan agar apa yang menjadi tugas Disperindag Jateng bisa dibantu, diperkuat di wilayah Soloraya," katanya, saat diwawancarai solotrust.com
 
Santoso menyebut, perlu ada sinergi dari pemerintah provinsi dengan LPKSM, sehingga konsumen dapat dengan mudah mendapatkan solusi atas permasalahannya. LPKSM sangat diperlukan, pasalnya independensi dari institusi ini dapat berkontribusi terhadap kebijakan pemerintah.
 
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengungkapkan selama kurun waktu 2023 ada 30 permasalahan dihadapi konsumen di Jawa Tengah. Angka itu didominasi permasalahan pada jasa perumahan dan keuangan. 
 
"Paling banyak kasus-kasus perumahan. Adapun yang sering muncul itu sengketa tanah yang belum jelas kepemilikannya secara sah. Selain itu, developer belum menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan, bahkan ada yang dua sampai tiga tahun," ungkap Abdun Mufid. 
 
"Terus kemudian konsumen berakhir dengan tidak mendapatkan apa-apa. Ketika konsumen melakukan penuntutan, developer sudah tidak ada, sudah lari tidak bisa diketahui, kebanyakan gitu," sambungnya. 
 
Untuk itu, masyarakat bisa melakukan pengaduan kepada LPKSM agar mendapatkan advokasi dalam menuntut haknya. Bila konsumen sudah melakukan pelaporan, LPKSM dapat melakukan advokasi, edukasi, dan pengawasan. 
 
"Advokasi itu adalah pembinaan perlindungan kepada konsumen ketika menghadapi persoalan terhadap transaksi yang mereka lakukan. Contohnya pengaduan, kemudian mencoba menyelesaikan melalui jalur yang bisa ditempuh," papar Abdun Mufid.  
 
Advokasi kedua tentang regulasi kebijakan pemerintah. Advokasi dilakukan agar pemerintah bisa membuat regulasi kebijakan yang mendukung arah penguatan perlindungan konsumen. 
 
"Nah kalau pembinaan itu edukasi, kita mengedukasi masyarakat sebagai konsumen agar mereka cerdas, kritis, serta berdaya untuk melindungi diri sendiri," tukasnya. 
 
Sejauh ini terdapat 31 LPKSM memiliki Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) di wilayah Jawa Tengah yang dapat membantu konsumen mendapatkan haknya. (add)