Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Senen (kedua dari kiri) memberikan pengarahan seusai membuka acara Edukasi SNI di kantor Disperindag Jateng lantai 5, Rabu (24/05/2023).
SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar edukasi, sistem manajemen mutu dan lingkungan bagi pelaku industri di Jawa Tengah. Sosialisasi diberikan agar produknya memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Sebanyak 50 pelaku usaha hadir di acara yang bertempat di kantor Disperindag Jateng, Rabu (24/05/2023).
Kepala Disperindag Jateng diwakili Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Senen, mengatakan mereka akan dibekali pengetahuan teknis dan regulasi untuk memproduksi produk berstandar SNI.
"Sehingga produk yang dihasilkan bisa bersaing di dalam negeri maupun pasar luar negeri," ungkapnya.
SNI merupakan standar minimal harus dipenuhi para pelaku industri. Untuk itu pembinaan dan edukasi akan dilakukan terus-menerus kepada mereka. Disperindag akan melakukan pengawasan, khususnya barang jasa yang harus dipenuhi secara wajib.
"Seperti air minum dalam kemasan, tepung terigu, garam, alat listrik seperti kipas angin, lampu dan setrika, itu masuk SNI wajib," papar Senen.
Narasumber acara, Nurfan Murdani mengatakan untuk menerapkan SNI, secara umum pelaku industri kecil dan menengah (IKM) atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus melalui uji SNI dan menerapkan ISO sesuai ketentuan berlaku.
Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi pelaku usaha untuk memenuhi SNI. Ada infrastruktur, dokumen, dan sejumlah implementasi harus sudah diterapkan, selanjutnya akan dilakukan penilaian Badan Sertifikasi Produk.
"Butuh pemahaman yang luas, ada sepuluh klausul dan masing-masing harus dipenuhi UMKM atau IKM," jelasnya.
Dalam proses tersebut, biasanya ada kendala dihadapi pelaku IKM, salah satunya mengenai biaya untuk mendapatkan sertifikat SNI.
Auditor SNI Lspro Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJ PPI), Edi Nugroho, menjelaskan bagi pelaku usaha bisa mengajukan keberatan.
"Perusahaan yang merasa keberatan biasanya datang ke tempat kami untuk mengajukan keringanan," ungkapnya.
Pihaknya saat ini juga mengajukan tarif lebih rendah agar pelaku usaha mendapatkan diskon tarif dalam mendapatkan sertifikat SNI.
Pemilik produk pengemasan minyak goreng Tigaru dan Sultan, Joko Haryanto mengaku yakin produk akan lebih berkembang dan diterima masyarakat luas. Baginya, SNI mutlak dalam proses repacker atau pengemasan, meskipun produk dihasilkan masih di level menengah ke bawah.
"Produk yang dikeluarkan memiliki kualitas standar menengah, tetapi dengan adanya edukasi SNI, maka produknya tetap memiliki kualitas yang baik," ungkap pengusaha asal Sragen ini. (fjr)
