SEMARANG, solotrust.com – DPRD Kota Semarang melalui Komisi D tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2045. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pembangunan sektor pariwisata jangka panjang sekaligus menggantikan Perda RIPPARDA yang telah berlaku sejak 2010.

Pembahasan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, didampingi Wakil Ketua Komisi D Sodri dan Sekretaris Komisi D Swasti Aswagati. Hadir pula anggota Komisi D Michael, Siti Roika, Lely Purwandari, F. Tika Mantofani, Kusrin, Maftukhah Wiwin Subiyono, serta Anang Budi Utomo.

Turut mengikuti rapat perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, mengatakan penyusunan RIPPARDA baru diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan pariwisata dengan perkembangan zaman dan kebutuhan daerah saat ini.

"Perda yang lama sudah berjalan cukup lama, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap dinamika industri pariwisata saat ini. Kami ingin Semarang memiliki arah pembangunan pariwisata yang jelas, terukur, dan mampu meningkatkan daya saing daerah," ujarnya.

Menurut Mualim, Kota Semarang memiliki potensi besar di sektor wisata sejarah, budaya, religi, hingga ekonomi kreatif yang perlu dikelola secara terintegrasi melalui perencanaan yang matang.

"Pariwisata tidak hanya bicara soal destinasi, tetapi juga bagaimana sektor ini mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, pengembangan wisata harus terhubung dengan sektor ekonomi kreatif dan pelaku usaha lokal," katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi D menekankan pentingnya konsep pariwisata berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga menjaga nilai budaya, lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, aspek sinkronisasi regulasi dan penguatan landasan hukum juga menjadi perhatian agar implementasi RIPPARDA nantinya dapat berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan lainnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Sodri, menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan RIPPARDA membutuhkan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak.

"Rencana induk ini tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi lintas sektor. Karena itu, perlu ada kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat agar arah pembangunan pariwisata dapat diwujudkan secara bersama-sama," ujarnya.

Melalui penyusunan RIPPARDA 2026–2045, DPRD Kota Semarang berharap dapat menghadirkan payung hukum yang kuat sekaligus menjadi acuan pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan, kompetitif, dan mampu memperkuat identitas Kota Semarang sebagai destinasi wisata budaya unggulan di Indonesia.