Host Ardina Rizka, bersama narasumber dari Diskominfo Kabupaten Boyolali membahas upaya pemberantasan rokok ilegal melalui Podcast Gempur Rokok Ilegal di TATV, Jumat (03/07/2026). (dok.istimewa / Shofi)

SOLO, solotrust.com - Peredaran rokok ilegal hingga kini masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, maraknya rokok tanpa izin ini juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar resmi. 

Guna mengupas tuntas formulasi terbaik dalam memberantas fenomena ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Boyolali menggelar Podcast Gempur Rokok Ilegal bertajuk "Edukasi atau Represif? Cara Terbaik Mengatasi Rokok Ilegal di Kalangan Masyarakat". 

Dipandu oleh host Rizka Ardina, diskusi interaktif di TATV ini menghadirkan dua narasumber berkompeten dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta. Keduanya adalah Kepala Subbagian Umum, Ismail Fahmi Arif, serta Pelaksana Humas, Dion Candra Wardhana.

Dalam menyikapi dilema antara pendekatan edukasi atau tindakan represif (penegakan hukum), Bea Cukai Surakarta menegaskan bahwa kedua metode tersebut tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan demi menekan angka peredaran rokok ilegal secara optimal di masyarakat. 

"Kedua nya harus berjalan berdampingan tapi bertahap, jadi edukasi harus yang diutamakan. Dalam dunia hukum, orang melanggar bukan hanya karena tidak paham tapi karena takut, takut di penjara atau takut didenda," ucap Ismail Fahmi Kepala Subbagain Umum Bea Cukai Surakarta

"Apakah itu cukup? Tentu saja tidak, tentu saja tetap ada orang-orang yang memang setelah paham tetap tidak mau tau atas pemahamannya itu. Sehingga tetap menjual atau membeli rokok ilegal. Ini yang kita butuhkan, yaitu penegakan hukum. Apa output-nya? Output-nya efek jera, kalau sudah dikasih tahu tapi masi tetap melakukan, ya kita denda 3 kali nilai cukai. Tapi kalau setelah didenda dia melakukan lagi, harus dipenjara," jelas dia lebih lanjut.

Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Surakarta, Ismail Fahmi Arif, menjelaskan tantangan nyata di lapangan. Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai mencatat performa penindakan yang sangat masif, di mana dalam kurun waktu satu bulan saja mampu mengamankan sebanyak 249 juta batang rokok ilegal dari 1.200 lebih penindakan.

Ismail juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan warung atau toko yang nekat menjual rokok tanpa pita cukai. Ia memastikan bahwa identitas setiap pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya demi keamanan bersama.

Sementara itu, pelaksana Humas Bea Cukai Surakarta, Dion Candra Wardhana, menyoroti pentingnya peran komunikasi publik dan penyebaran informasi yang benar. Menurutnya, faktor harga murah sering kali membuat masyarakat menutup mata terhadap status legalitas rokok yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, edukasi publik terus digencarkan untuk mengubah perilaku konsumen maupun pedagang.

Dion menambahkan, penyebaran informasi mengenai hasil operasi penindakan—bukan sekadar penyitaan barang—sangat krusial untuk dipublikasikan agar masyarakat paham konsekuensi hukum dan tidak lagi menganggap membeli rokok ilegal sebagai hal yang lumrah. 

"Tentunya di media sosial peran sosialisasi ini sangat penting, karena kita lihat bahwa yang mensosialisasikan terkait cukai naik juga ada, jadi buzzer-buzzer-nya juga ada. Jadi mau gak mau kami dari Bea Cukai berkolaborasi dengan media-media," Ucap Dion Candra selaku Pelaksana Humas Bea Cukai Surakarta

Keberhasilan gerakan Gempur Rokok Ilegal ini tidak lepas dari sinergi kuat antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diwujudkan melalui berbagai program strategis, termasuk kolaborasi intensif bersama Diskominfo Boyolali dalam mengedukasi warga. 

Di akhir sesi, kedua narasumber kompak mengajak seluruh elemen masyarakat Boyolali, khususnya generasi muda, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal. Menolak rokok ilegal dan memilih produk yang legal bukan sekadar mematuhi hukum, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan penerimaan negara. (shf)