Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (dok)

SEMARANG, solotrust.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018. UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.

Ganjar menegaskan, penetapan UMK 2018 di daerahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Sebelumnya, menjelang penetapan UMK 2018, Ganjar mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari unsur tripartit yaitu unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh di kediamannya Puri Gedeh, Senin (20/11/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Ganjar juga menyarankan agar penetapan UMK 2019 harus disiapkan lebih awal oleh unsur tripartit. Sehingga dapat mengakomodasi seluruh keinginan dari para buruh dan pengusaha.

“Saya tadi usulkan bagaimana kalau setelah penetapan UMK ini, kita langsung bekerja menyiapkan UMK 2019 sejak dini, tidak diempet-empet begini. Sehingga nanti bisa terakomodasi apa yang menjadi kemauan mereka semua,” tuturnya.

Berikut daftar lengkap nominal UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

 

(way)