Pemeriksaan tersangka kasus narkoba.

SUKOHARJO, solotrust.com- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo sukses membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial AK (37) tak berkutik saat disergap petugas di kediamannya.

​AK diringkus pada Jumat (25/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Queen Garden I Blok A Nomor 6, Desa Waru, Baki.

​Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini bermula dari aduan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

​"Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam," tegas AKP Ari Widodo, Selasa (29/9/2026).

 

​Penggeledahan Disaksikan Ketua RT

​Penyergapan yang dipimpin IPTU Wahyono tersebut berlangsung cepat. Polisi yang datang bersama Ketua RT setempat langsung menyisir seluruh isi rumah tersangka.

​Hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan dua paket plastik klip transparan berisi sabu siap pakai beserta satu pipet kaca yang masih menyisakan bekas pembakaran. Total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 1,88 gram.

​Tak hanya itu, polisi juga menyita deretan barang bukti pendukung lainnya, diantaranya

 

​Beli dari DPO Seharga Rp400 Ribu

​Berdasarkan interogasi awal, AK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Sabu tersebut dibeli AK dengan harga Rp400 ribu per paket melalui sistem transfer bank ke rekening atas nama MDC.

​Saat ini, AK beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya sebagai pengguna dan pemilik narkoba, tersangka dijerat pasal berlapis.

​"Penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar sosok pemasoknya," pungkas AKP Ari Widodo. (nas)