Ilustrasi (Foto: Pixabay)
JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Aturan ini akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/04/2026).
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Sebagai ilustrasi, empat penyakit menyebabkan beban pembiayaan terbesar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait dengan konsumsi GGL berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13.38 triliun pada 2025 dari hanya Rp2.32 triliun di 2019.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.
Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah, seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil atau sederhana.
Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, atau jus yang dibuat usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level. Label gizi dan pesan kesehatan ini dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL lebih rendah dibandingkan level B. Sementara level B memiliki kandungan GGL lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
