Polres Sragen menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor

SRAGEN, solotrust.com - Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, sepertinya tepat bila disematkan kepada NR alias Among, warga Malang, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus pencurian kendaraan roda empat di Miri, Sragen. Residivis dengan kasus sama ini merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Ranmor) roda empat.

Beroperasi lintas wilayah, bersama satu rekannya telah berhasil menggasak enam unit mobil di berbagai lokasi. Tiga di kabupaten Sragen dan masing-masing satu di Boyolali, Grobogan, serta Ngawi.

Tak main-main, sebelum beraksi, pelaku telah mempersiapkan diri dengan matang. Berbagai alat perlengkapan dibawa untuk melancarkan aksi, mulai berbagai jenis kunci hingga alat untuk mengelabui petugas. Dengan keahliannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini bisa dibilang andal dalam berbuat kriminal.

Terakhir, pelaku mencuri kendaraan bermotor (KBM) jenis pick up Mitsubishi L300 di Dukuh Kaliapang RT 05, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Sabtu, 13 Desember 2025 dini hari.

Menindaklanjuti kasus itu, jajaran Polsek Miri dan Satreskrim Polres Sragen kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal bukti dan keterangan yang didapat, akhirnya polisi berhasil menangkap satu tersangka pada Januari 2026, sedangkan satu rekan pelaku masuk daftar pencarian orang.

Terkait kasus pencurian di Miri ini, Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi bilang, pelaku telah melakukan aksinya di enam lokasi.

“Tiga di Sragen, kemudian satu di Boyolali, Grobogan, dan Ngawi. Adapun untuk barang bukti, rekan-rekan bisa lihat sendiri, bisa dibilang telah mempersiapkan aksinya dengan matang," terangnya.

Didampingi kapolsek Miri dan KBO Satreskrim, wakapolres menyampaikan pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026, jajaran Polres Sragen telah berhasil membongkar 26 kasus kriminal dengan menetapkan 37 tersangka.

“Desember 2025 kami ungkap sebelas perkara, lalu Januari 2026 hingga tanggal 27 bertambah 15 perkara. Ini bukti kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kompol Nunung Farmadi di hadapan awak media.

Pihaknya menambahkan, puluhan perkara itu merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku. (wah)