Program Studi PPKn Universitas Ivet Semarang melakukan kunjungan akademik ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah (21/7).

SEMARANG, solotrust.com– Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Ivet Semarang melakukan kunjungan akademik ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah (21/7) sebagai bagian dari upaya memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan, khususnya peran Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Kegiatan ini diikuti oleh dosen pendamping bersama mahasiswa PPKn Universitas Ivet Semarang. Dalam kunjungan tersebut, peserta memeroleh pemaparan mengenai kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Materi yang disampaikan mencakup kewenangan Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim melalui mekanisme pengawasan etik. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), mekanisme penyampaian laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik hakim, serta batasan kewenangan Komisi Yudisial yang tidak memasuki ranah teknis yudisial.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan menyampaikan, kunjungan akademik seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum dan pemahaman generasi muda terhadap peran lembaga negara dalam menjaga integritas peradilan.

"Mahasiswa sebagai calon intelektual dan agen perubahan perlu memahami bahwa Komisi Yudisial hadir untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim, bukan mengintervensi putusan pengadilan. Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir pemahaman yang utuh mengenai pentingnya etika peradilan sebagai fondasi tegaknya negara hukum," ujar Farhan.

Sementara itu, PIC Sosialisasi Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Siti Aliffah, menjelaskan bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan etika peradilan kepada masyarakat.

"Kami tidak hanya mengenalkan tugas dan fungsi Komisi Yudisial, tetapi juga mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi dalam membangun budaya hukum yang sehat. Pemahaman mengenai mekanisme pengawasan etik hakim diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sekaligus mendorong masyarakat agar berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Siti Aliffah.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai perbedaan pengawasan etik oleh Komisi Yudisial dan pengawasan teknis yudisial oleh Mahkamah Agung, proses penanganan laporan masyarakat, hingga tantangan menjaga independensi hakim di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kunjungan ini, diharapkan mahasiswa PPKn Universitas Ivet Semarang memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial serta semakin menyadari pentingnya menjaga integritas peradilan sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.