Direktur Reskrimsus Polda Jateng Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat pers rilis.
SEMARANG, solotrust.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung wallet, dengan total kerugian mencapai Rp 78 miliar. Dalam kasus ini Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial JS warga Kota Semarang.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, tersangka diamankan setelah korban berinisial UP melaporkan kasus tersebut pada awal 2026. “Pelaku melakukan tindak pidana dengan modus investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis sarang burung wallet, bahkan dijanjikan keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal awal.” Katanya dalam rilis kasus Selasa (31/3/2026)..
Aksi penipuan ini berlangsung cukup lama, yakni sejak April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Kota Semarang. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan skema yang rapi dengan melibatkan rekening-rekening atas nama orang lain sebagai penampung dana.
Tersangka juga membuat seolah-olah bisnis tersebut nyata dengan mengirimkan dokumentasi, data keuntungan, hingga nota transaksi kepada korban. Bahkan pelaku menciptakan pihak supplier dan buyer fiktif untuk meyakinkan korban agar terus menanamkan modal.
Korban yang percaya kemudian berulang kali menransfer dana setiap kali ditawari peluang investasi baru. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya korban menyadari adanya kejanggalan dan melapor ke Polisi. Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan unit mobil berbagai tipe, empat unit sepeda motor serta aset berupa rumah dan tanah.
Sebagian besar aset tersebut disamarkan menggunakan nama pihak lain sebagai bagian dari upaya pencucian uang. Selain untuk membeli asset, uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk gaya hidup mewah dan perjalanan ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar. (vit)
