Ilustrasi (Foto: Pixabay/Frolicsomepl)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak tetap dalam batas wajar dan tak akan melonjak tajam. Sementara, harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik dan tetap terjaga.
 
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, saat memberikan keterangan pers usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, baru-baru ini. 
 
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal, tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," kata Menkes Budi, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.
 
Ia menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar tak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase sama. Pasalnya, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.
 
Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Kenaikan di kisaran sepuluh hingga 20 persen dinilai masih masuk akal, sementara di atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.
 
"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal, tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi
 
Senada, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut. Ia memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen.
 
"Paling tinggi 20 persen, bergantung jenis obatnya. Ada yang cuma menaikkan lima persen atau sepuluh persen, tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka Andalusia.
 
Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak akan terdampak.