Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada perwakilan narapidana penerima remisi di aula kunjungan Lapas Kelas I Semarang, Kamis (17/08/2023). (Foto: Dok. Istimewa)
SEMARANG, solotrust.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 8.031 orang narapidana dan anak pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Jawa Tengah.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada tiga orang perwakilan narapidana penerima remisi, terpusat di aula kunjungan Lapas Kelas I Semarang, Kamis (17/08/2023).
Pada momen itu, Ganjar Pranowo didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng) Hantor Situmorang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono.
Gubernur Jawa Tengah berharap, dengan remisi diterima, narapidana bisa menyadari kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik.
"Tadi katanya ada dua ya yang langsung bebas. Mudah-mudahan kita akan belajar untuk tidak mengulangi," tutur Ganjar Pranowo dalam sambutannya.
Gubernur juga memberikan apresiasi atas pembinaan dilakukan lapas dan rutan di Jawa Tengah
"Saya menyampaikan terima kasih dari pola pembinaan yang ada di lapas ini. Saya menemukan model-model kreatif yang akan bekerja sama dengan pihak luar sehingga bisa lebih produktif," kata Ganjar Pranowo.
"Kalaulah warga binaan di sini harus menjalani hukuman dan selama di dalam akan ada pembinaan yang bagus, maka Insyaa Allah begitu keluar, dia juga akan mendapatkan sesuatu nilai yang bermanfaat buat dirinya dan untuk masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang merinci jumlah remisi diberikan tahun ini.
"Jumlah keseluruhan narapidana dan anak penerima remisi umum 2023 di Jawa Tengah berjumlah 8.031 orang," ungkap Hantor Situmorang dalam laporannya.
"Remisi umum kepada narapidana 7.969 orang, terdiri atas remisi umum I, 7.835 orang dan remisi umum II, 134 orang. Remisi umum kepada anak pidana 62 orang yang hanya terdiri atas remisi umum I," tambahnya.
Hantor Situmorang menyebut dari 48 lapas dan rutan, 46 di antaranya menerima remisi.
"Dengan rincian 29 lembaga pemasyarakatan dan 17 rumah tahanan negara. UPT yang menerima remisi umum terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sebanyak 931 orang," jelasnya.
Hadir pada acara tersebut, wakil gubernur Jawa Tengah, pimpinan tinggi pratama kantor wilayah, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jawa Tengah, dan Forkompinda Kota Semarang.
Tampak pula Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala UPT se-Kota Semarang, dan para pejabat administrasi kantor wilayah.
