DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) hadir langsung mendampingi para korban kasus TPPO sebagai bentuk komitmen pendampingan hukum dan perlindungan terhadap pekerja migran
SEMARANG, solotrust.com - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan pemberangkatan kerja ke New Zealand kembali digelar, Kamis (08/01/2026). Ini merupakan sidang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan satu orang saksi korban.
Dalam sidang, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Novi Kurniasih, hadir langsung mendampingi para korban sebagai bentuk komitmen pendampingan hukum dan perlindungan terhadap pekerja migran.
Ia menjelaskan, kasus ini telah lama dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Para korban dijanjikan dapat diberangkatkan bekerja ke New Zealand, namun belakangan diketahui proses tersebut merupakan penipuan yang dilakukan dengan menggunakan perusahaan fiktif tak terdaftar di instansi terkait.
Pada sidang kali ini, dua tersangka dengan inisial N dan V, warga Kota Semarang dihadirkan.
Seiring berjalannya proses hukum, para korban menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Salah satu korban menyatakan mereka sangat berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Kami sebagai korban sangat berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Kami juga mengajak korban-korban lain yang mengalami kasus serupa agar tidak takut dan segera melaporkan kepada pihak berwajib supaya keadilan bisa ditegakkan dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban usai persidangan.
Novi Kurniasih menambahkan, jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak dan hingga kini masih terdapat korban lain dengan kasus serupa yang terus memperjuangkan hak dan keadilan. Para korban juga berharap adanya restitusi atau ganti rugi dari para terdakwa atas kerugian yang dialami.
Serikat Buruh Migran Indonesia selama ini terus berupaya maksimal dengan melakukan pendampingan hukum serta koordinasi bersama pemerintah. Ia menyinggung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah memiliki Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan TPPO, namun implementasinya masih menghadapi kendala teknis.
Salah satu kendala utama, menurut Novi Kurniasih, yakni belum adanya kode rekening khusus untuk penanganan korban TPPO dan pekerja migran Indonesia, sehingga menyulitkan penyaluran bantuan. Ia berharap pemerintah provinsi dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar korban memperoleh bantuan social (Bansos) Kesra, pemberdayaan ekonomi, maupun program usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di lain sisi, Novi Kurniasih juga menyoroti minimnya perhatian dari Pemerintah Kota Semarang, baik dalam hal bantuan hukum maupun bentuk pendampingan lainnya. Selain itu, ia meminta perhatian serius terkait masih banyaknya ijazah milik korban ditahan perusahaan sebagai jaminan kerja dan hingga kini belum dapat diambil kembali.
“Ini menyangkut masa depan para korban. Kami berharap pemerintah hadir secara nyata untuk melindungi dan memulihkan hak-hak mereka,” pungkasnya.
