Penangkapan pelaku penganiayaan Taufik Hidayat.
Solotrust.com- Pelaku penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29) berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan ini menjadi catatan penting untuk mengembangkan kasus tersebut dalam proses penegakan hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ditangkap usai Polisi melacak dari transaksi jual beli secara daring selama masa pelariannya.
Tim dari Polda Jawa Barat akhirnya bergerak dan meringkus pelaku di kawasan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
Melansir dari halaman X Humas Polri, Taufik akkan dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Taufik terjerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi dengan nomor DPO/12/VI/RES.1.6./2026/DITRES PPA DAN PPO TANGGAL 23 JUNI 2026.” Tulis di akun tersebut.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
