TIMPORA Sragen Perkuat Pengawasan Orang Asing, Dorong Sinergi Data dan Koordinasi Lintas Instansi
SRAGEN, solotrust.com– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta memperkuat koordinasi pengawasan orang asing melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sragen yang digelar di Front One Hotel Sragen, Jumat (28/8/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat pertukaran informasi, serta membahas berbagai isu aktual terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sragen.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sragen, serta anggota TIMPORA yang berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Sragen menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat TIMPORA dan mendorong agar pembahasan mengenai orang asing semakin diperdalam. Ia juga berharap komunikasi antaranggota TIMPORA dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga setiap persoalan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing dapat ditangani secara bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menekankan pentingnya sinergi dalam menghadapi berbagai isu aktual, khususnya pelanggaran izin tinggal dan aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun keamanan nasional. Pertukaran data dan informasi juga didorong melalui pemanfaatan Layanan Data Keimigrasian (LDK), disertai penguatan komunikasi cepat antaranggota TIMPORA melalui grup WhatsApp.
Dalam pemaparan materi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Raden Vidiandra Adikoesoema, menjelaskan tugas dan fungsi TIMPORA, penerapan Selective Policy, isu strategis dan aktual terkait orang asing, potensi kerawanan, tren pelanggaran keimigrasian, serta berbagai kasus orang asing yang pernah terjadi di Jawa Tengah.
Materi juga membahas produk keimigrasian bagi orang asing, mulai dari tanda masuk, visa, hingga izin tinggal. Selain itu, disampaikan pentingnya pelaporan keberadaan orang asing oleh hotel dan tempat penginapan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), serta penguatan partisipasi masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
Data keimigrasian menunjukkan terdapat 224 orang asing pemegang izin tinggal di Kabupaten Sragen, terdiri atas 49 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 161 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 14 Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, terdapat 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Sragen.
Besarnya dinamika keberadaan orang asing tersebut juga menjadi perhatian dalam sesi diskusi. Perwakilan Kejaksaan Negeri Sragen membahas mekanisme permintaan data orang asing, sementara Polres Sragen mendorong adanya mekanisme koordinasi yang lebih cepat. Dalam hal ini, anggota TIMPORA dapat memanfaatkan grup WhatsApp untuk berkoordinasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing serta menghubungi jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta.
Aspek pembaruan data juga menjadi perhatian. Pasi Intel Kodim Sragen menyampaikan masih terdapat perbedaan data orang asing antarinstansi sehingga diperlukan pertemuan yang lebih intensif. Bakesbangpol Kabupaten Sragen bahkan mengusulkan agar koordinasi antaranggota TIMPORA dapat dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memastikan informasi yang dimiliki masing-masing instansi tetap mutakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menegaskan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Keberadaan orang asing harus dapat memberikan manfaat, namun tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri. Dibutuhkan data yang akurat, informasi yang cepat, dan koordinasi yang aktif antarinstansi. Dengan sinergi yang semakin kuat, kita dapat memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sragen. Ini merupakan bagian dari semangat imigrasi untuk rakyat yang terus digaungkan oleh Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi,” ujar Bisri.
Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Sragen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta bersama seluruh anggota berkomitmen meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan pertukaran informasi dalam pengawasan orang asing. Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara lebih efektif, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional.
